Beranda » Berita » Headline » Jelang Nataru, Disdagperin Kalteng Tingkatkan Kesiagaan Keamanan Pangan di Pasar

Jelang Nataru, Disdagperin Kalteng Tingkatkan Kesiagaan Keamanan Pangan di Pasar

Img 20251203 Wa0030

Borneohits.com – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan pengawasan keamanan pangan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran bahan berbahaya di pasar tradisional.

Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, bukan penindakan seperti razia.

“Bukan razia, ini pengawasan rutin kita. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dalam mengonsumsi makanan dan jajanan di pasar. Kami ingin memastikan tidak ada bahan pangan yang mengandung berbahaya seperti boraks, formalin, dan rhodamin B yang dijual pedagang,” jelas Maskur, Senin (1/12/2025).

Untuk memastikan keamanan produk, tim Disdagperin mengambil 80 sampel makanan dan minuman dari empat pasar besar, yakni Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali.

Sampel tersebut menjalani uji awal sambil menunggu hasil resmi dari BPOM.

Sesuai KUHP Baru, Pidana Adat Wajib Ditetapkan Dulu Melalui Perda

Menurut Maskur, uji laboratorium menjadi kunci untuk mendeteksi bahan kimia yang tidak terlihat secara kasat mata.

“Secara kasat mata bahan berbahaya tidak bisa terlihat, jadi harus melalui uji lab. Pemerintah hadir agar masyarakat terlindungi, dan pedagang paham bahwa barang yang mereka jual harus aman,” tandasnya.

Selain pangan, Disdagperin juga memperluas fokus pengawasan ke produk non-pangan yang beredar di pasar, termasuk mainan anak-anak, perlengkapan otomotif, dan barang yang wajib berstandar SNI.

Maskur mengingatkan bahwa standar SNI memiliki masa berlaku dan perlu dicek secara berkala.

“Minggu ini kami juga akan mengawasi produk ber-SNI, termasuk besi, bola lampu, dan lainnya. Kami sudah menerima sampel dari kementerian dan akan melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.

OJK Kalteng Perkuat Perlindungan Konsumen di Lingkungan Peradilan

Terkait potensi pelanggaran, Disdagperin akan menunggu hasil laboratorium sebelum mengambil langkah pembinaan atau memberikan surat teguran. Jika ditemukan indikasi pidana, instansi tersebut akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Maskur mengimbau pedagang dan masyarakat agar tidak menjual ataupun membeli produk yang mengandung bahan kimia berbahaya.

“Jangan lagi menjual atau mengonsumsi barang yang mengandung bahan berbahaya. Dampaknya tidak selalu terasa sekarang, tapi bisa membahayakan kesehatan jangka panjang, terutama pada anak-anak. Banyak kasus gangguan ginjal disebabkan konsumsi bahan berbahaya dari makanan,” tegasnya.

Sebagai upaya pelibatan publik, Maskur meminta masyarakat segera melaporkan temuan produk berbahaya melalui saluran resmi pengaduan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat luas apabila menemukan/temuan harapan melapor ke Nomor Pengaduan yang sudah disiapkan oleh Disdagperin 082155063887,” pungkasnya. (red)

Sepanjang 2025, Pemko Palangka Raya Tuntaskan Infrastruktur Permukiman