OJK Kalteng Perkuat Perlindungan Konsumen di Lingkungan Peradilan

Img 20260108 Wa0015

Borneohits.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat upaya peningkatan literasi dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang diikuti oleh pegawai Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng, Kamis (8/1/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan pemahaman keuangan di lingkungan aparatur peradilan, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pelindungan konsumen serta kewaspadaan terhadap praktik penipuan keuangan atau scam yang semakin marak.

Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, dalam sambutannya menekankan bahwa literasi keuangan dan literasi digital memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan finansial masyarakat.

“Literasi keuangan dan literasi digital bukan hanya upaya preventif, tetapi investasi jangka panjang untuk keamanan dan kesejahteraan finansial masyarakat. Dengan memahami cara kerja keuangan digital, mengenali tanda-tanda penipuan, serta mengetahui saluran pelaporan resmi seperti IASC, masyarakat memiliki perlindungan ekstra untuk menghindari kerugian finansial,” terang Primandanu.

Ia menilai peningkatan pemahaman di lingkungan aparatur peradilan menjadi penting, mengingat peran strategis lembaga peradilan dalam menangani berbagai persoalan hukum, termasuk yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Ketua Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Warga Rawat Persatuan

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Pujiastuti Handayani, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh OJK Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, peningkatan literasi keuangan bagi aparatur peradilan merupakan bagian dari upaya mendukung penegakan hukum dan pelindungan hak masyarakat.

“Pemahaman yang baik mengenai sektor jasa keuangan, termasuk berbagai potensi praktik keuangan ilegal, menjadi bekal penting bagi aparatur peradilan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan kewaspadaan aparatur peradilan dalam merespons dinamika permasalahan keuangan di masyarakat,” terang Pujiastuti.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari OJK Provinsi Kalimantan Tengah.

Deputi Kepala OJK Kalteng, Andrianto Suhada, menyampaikan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai salah satu upaya strategis dalam pencegahan dan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan.

Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang berlangsung aktif. Para peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait pelindungan konsumen, mekanisme pelaporan penipuan, hingga langkah-langkah menjaga keamanan dalam bertransaksi keuangan di era digital. (red)

Pemuda Nusantara Ajak Warga Dukung Pemberantasan Narkoba di Kalteng