Borneohits.com – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 3 Januari 2026.
Dengan mulai berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2025 pada 3 Januari 2026, implementasi hukum adat kini resmi terintegrasi dalam kerangka hukum formal. Skema ini memastikan kearifan lokal tetap diakui tanpa mengabaikan prinsip legalitas yang memungkinkan setiap tindakan pidana dapat diawasi, diuji, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
PP 55/2025 itu merupakan turunan langsung Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Regulasi ini menjadi pedoman negara dalam mengakui dan membatasi penerapan hukum adat sebagai dasar pemidanaan.
Melalui PP tersebut, Pemerintah memperketat ruang lingkup penerapan hukum adat dalam sistem pidana nasional guna mencegah ketidakpastian hukum. Menurut Pasal 6 PP 55/2025 itu, setiap bentuk tindak pidana adat wajib ditetapkan terlebih dahulu melalui peraturan daerah (perda).
Ketentuan tersebut merupakan penjabaran teknis dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski KUHP baru mengakui “hukum yang hidup dalam masyarakat”, Pasal 6 PP 55/2025 menutup celah bagi aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pidana adat tanpa dasar hukum tertulis.
Dalam Pasal 1 PP tersebut, hukum yang hidup dalam masyarakat didefinisikan sebagai hukum adat yang menilai suatu perbuatan patut dipidana. Namun, tidak semua norma adat otomatis dapat diberlakukan. Pemerintah menempatkan penyaringan ketat melalui kriteria tertentu.
Secara yuridis, dalam PP tersebut peraturan daerah berfungsi sebagai prasyarat mutlak (kontrak sosial tertulis) sebelum suatu norma adat dapat diproses secara pidana. Pemerintah daerah kini memegang tanggung jawab penuh untuk mengidentifikasi perbuatan adat yang patut dipidana, serta merumuskan sanksi kewajiban adat yang selaras dengan prinsip Pancasila dan Hak Asasi Manusia.
Langkah ini sekaligus menjadi pembatas kewenangan agar dalih “hukum yang hidup” tidak disalahgunakan secara sepihak di lapangan. Tanpa adanya perda yang memerinci jenis perbuatan dan sanksinya secara eksplisit, aparat dilarang melakukan penindakan hukum berdasarkan norma adat yang belum diformalkan.
PP ini juga menegaskan peran pemerintah daerah. Tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP hanya dapat diberlakukan melalui peraturan daerah. Jika unsur perbuatannya serupa dengan tindak pidana dalam KUHP, maka ketentuan KUHP tetap berlaku.
Kriteria tindak pidana adat diatur lebih rinci. Perbuatan tersebut harus melawan hukum adat, diancam sanksi kewajiban adat, tidak diatur dalam KUHP, dan berlaku bagi setiap orang di wilayah adat tersebut.
Penanganan perkara dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan lembaga adat, Satpol PP, korban, terduga pelaku, dan masyarakat setempat. Sanksi berbentuk pemenuhan kewajiban adat, yang nilainya disetarakan dengan denda kategori II KUHP untuk perseorangan.
Hasil musyawarah wajib dimintakan penetapan pengadilan melalui kejaksaan. Perkara yang telah diselesaikan secara adat tidak dapat diproses kembali dalam peradilan pidana.
Regulasi ini menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat, sekaligus membatasi penerapannya agar tetap adil, terukur, dan selaras dengan sistem hukum nasional. (red)












