Borneohits.com – Untuk menjaga stabilitas harga beras premium, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Ditreskrimsus Polda Kalteng melaksanakan sidak ke sejumlah distributor dan pengecer besar.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari pengawasan yang dilakukan BAPANAS dan Satgas Pangan pada 23 Oktober 2025.
Sidak tersebut turut mempertegas surat teguran mengenai HET yang dikeluarkan Disdagperin pada 3 November 2025.
Selain memeriksa kesesuaian harga, tim juga mengumpulkan data mengenai perolehan beras dari produsen serta hambatan distribusi yang berdampak pada harga di tingkat pengecer.
Kepala Disdagperin, Norhani, menyebutkan bahwa pengawasan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga wajar.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memonitor pasar untuk mencegah adanya lonjakan harga.
Dari hasil sidak di tiga titik, ditemukan sejumlah pedagang yang menjual beras di atas HET.
Disdagperin memastikan akan memberikan tindakan sesuai aturan.
Pemerintah berharap langkah ini mampu menjaga stabilitas harga pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan. (red)












