Beranda » Berita » Eksekutif » Pemkab Barito Utara » Sumbat Proyek Fisik, Pemkab Barut Tekan Perkimtan Tuntaskan Sengketa Lahan

Sumbat Proyek Fisik, Pemkab Barut Tekan Perkimtan Tuntaskan Sengketa Lahan

Borneohits.com – Masalah keterlambatan pembebasan lahan kembali menjadi sorotan tajam dalam upaya akselerasi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Barito Utara (Barut).

Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menegaskan bahwa kepastian pembersihan lahan (land clearance) merupakan indikator penentu paling utama sebelum proyek fisik di lapangan dapat dieksekusi.

Penegasan krusial tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, saat memimpin apel pagi aparatur sipil negara di halaman Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) setempat, Kamis (23/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati mengungkapkan realita lapangan di mana banyak program strategis daerah terhambat bukan karena kelemahan pada tahap perencanaan ataupun ketersediaan anggaran, melainkan mandek pada proses pembebasan dan pengadaan tanah.

“Kalau lahan belum tuntas, pembangunan tidak bisa dimulai. Ini yang sering jadi kendala di lapangan,” ujar Bupati H. Shalahuddin secara lugas.

APBN Rp50 Miliar Perkuat Layanan Air Bersih Barut

Pernyataan kepala daerah tersebut menempatkan Dinas Perkimtan sebagai simpul paling krusial sekaligus hulu dari rantai panjang pembangunan daerah.

Seluruh megaproyek mulai dari pembukaan jalan, pembangunan jembatan, hingga kawasan perumahan rakyat, sangat bergantung pada kepastian status hukum dan kesiapan lahan yang digarap.

Sejauh ini, proses land clearance di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan kerap dihadapkan pada tantangan klasik yang kompleks. Mulai dari carut-marut administrasi pertanahan, tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah, hingga dinamika sosial dengan masyarakat terdampak proyek.

Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi besar memperlambat realisasi fisik proyek dan memicu rendahnya penyerapan anggaran daerah.

Bupati menilai, tanpa adanya penyelesaian yang tuntas, berani, dan terukur, pembangunan fisik infrastruktur hanya akan berjalan parsial, setengah-setengah, atau bahkan berujung tertunda bertahun-tahun.

Progres PUPR Barut Capai 44,98 Persen

Selain membidik isu lahan, H. Shalahuddin juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengevaluasi aspek kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perkimtan.

Menurutnya, ritme kinerja birokrasi yang tertib dan responsif menjadi motor penggerak utama dalam mempercepat layanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi pertanahan.

“Disiplin itu bukan formalitas. Itu ukuran tanggung jawab,” tegas Bupati.

Melalui pengetatan instruksi ini, Pemkab Barut berharap adanya penguatan peran dan fungsi Dinas Perkimtan dalam memotong kompas birokrasi pertanahan, sekaligus meminimalkan hambatan teknis-sosial di lapangan.

Dengan demikian, target-target proyek infrastruktur yang telah tertuang dalam rencana strategis daerah dapat segera dieksekusi tepat waktu tanpa hambatan berarti ke depan. (red)

Serapan RSUD Muara Teweh Capai 46,66 Persen