Borneohits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menegaskan bahwa upaya pencegahan konflik sosial di daerah tidak bisa hanya bertumpu pada jajaran birokrasi dan aparat penegak hukum semata.
Peran proaktif dari seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci determinan dalam menjaga situasi daerah agar tetap aman, damai, dan kondusif.
Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemkab Barut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengendus dan mencegah potensi gesekan sejak dini.
Langkah preventif ini dinilai krusial, terutama di tengah adanya indikasi peningkatan kerawanan berdasarkan hasil pemetaan deteksi dini di lapangan.
Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara, Rayadi, menggarisbawahi bahwa penanganan stabilitas daerah membutuhkan komitmen kolektif yang kokoh dari hulu ke hilir.
“Pencegahan konflik membutuhkan keterlibatan semua pihak. Tidak hanya pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Menurut Rayadi, membangun saluran komunikasi yang sehat serta mempertebal nilai toleransi di tengah kemajemukan warga merupakan pilar penting demi merawat keharmonisan sosial di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Ia menambahkan, masyarakat secara mandiri juga diharapkan mampu bertindak sebagai peredam kejut (buffer) terhadap potensi konflik.
Caranya adalah dengan mengedepankan musyawarah mufakat dalam setiap penyelesaian perselisihan serta tidak mudah terhasut oleh isu-isu provokatif yang sengaja diembuskan untuk memecah belah persatuan.
“Dengan kesadaran bersama dan komunikasi yang baik, potensi konflik bisa diminimalisir. Kebersamaan dan saling menghargai perbedaan harus terus dijaga,” jelas Rayadi.
Sebagai langkah konkret dari sisi kedinasan, Pemkab Barut melalui Kesbangpol terus mempererat jalinan koordinasi lintas sektor dengan aparat keamanan, sekaligus mengoptimalkan keandalan sistem deteksi dini sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi riak-riak sosial.
Upaya terpadu yang digalakkan pemkab ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang menegaskan bahwa pencegahan benturan sosial merupakan tanggung jawab melekat antara negara dan rakyat.
Melalui integrasi yang kuat antara pemkab dan seluruh elemen warga, stabilitas jangka panjang di Kabupaten Barito Utara diharapkan dapat terus terjaga dengan solid. (red)












