Borneohits.com – Tingkat kepatuhan perusahaan swasta dalam melaporkan data ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Utara hingga kini masih menjadi rapor merah.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui dinas teknisnya menemukan masih banyak manajemen perusahaan yang tidak tertib dan terkesan menutup diri dalam menyampaikan laporan ketenagakerjaan secara resmi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M. Mastur, menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif dari dunia usaha ini berdampak langsung terhadap rusaknya keakuratan basis data (database) tenaga kerja di daerah.
Padahal, data yang valid mutlak dibutuhkan Pemkab Barut sebagai kompas utama penyusunan kebijakan makro, khususnya dalam menekan angka pengangguran.
“Masih ada perusahaan yang belum melaporkan tenaga kerjanya secara resmi. Ini tentu berdampak pada keakuratan data dan berpotensi menghambat program pemerintah,” ujar Mastur, Rabu (15/4/2026).
Menurut Mastur, ketidaktertiban pelaporan dari dunia usaha menjadi biang keladi tidak sinkronnya data ketenagakerjaan riil di lapangan dengan catatan dinas.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, program-program pemberdayaan ekonomi dan bursa kerja yang dirancang pemerintah daerah berisiko besar tidak tepat sasaran.
Tidak hanya membidik korporasi, Pemkab Barut juga menyoroti peran proaktif dari para pencari kerja (pencaker).
Mastur mengimbau para pemegang kartu AK-1 (Kartu Kuning/Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja) untuk segera melapor ke dinas apabila mereka telah diterima bekerja di perusahaan atau instansi tertentu.
“Data harus selalu diperbarui. Jika sudah bekerja tapi belum dilaporkan, maka data pengangguran menjadi tidak akurat,” jelas Mastur.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertranskop UKM Barut, Ronald Aprianto, menekankan bahwa pembaruan data ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab moral bersama yang melibatkan jalinan kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Kami berharap perusahaan dan pencari kerja sama-sama proaktif. Ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari upaya bersama mendukung pembangunan daerah,” kata Ronald.
Sebagai langkah solutif, Pemkab Barut melalui Disnakertranskop UKM telah membuka pos layanan pelaporan khusus bagi masyarakat yang statusnya telah berubah menjadi pekerja.
Layanan pembaruan data ini dapat diakses dengan mendatangi langsung loket kantor dinas maupun melalui mekanisme pelaporan terintegrasi lainnya yang telah disediakan.
Lewat pengetatan pengawasan ini, Pemkab Barut berharap adanya lonjakan kepatuhan dari pihak korporasi maupun kesadaran dari masyarakat luas.
Dengan begitu, validitas data ketenagakerjaan daerah dapat segera pulih demi melahirkan kebijakan daerah yang benar-benar presisi dan sesuai kondisi objektif di lapangan. (red)












