Beranda » Berita » Eksekutif » Pemkab Barito Utara » Perkuat Perlindungan Sosial, Pemkab Barut Tata Aset PSU dan Hunian Layak

Perkuat Perlindungan Sosial, Pemkab Barut Tata Aset PSU dan Hunian Layak

0403 Bupati Mekanisme Psu

Borneohits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) mempertegas komitmennya dalam memberikan jaminan hak atas hunian layak serta perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penguatan regulasi daerah yang mengintegrasikan tata kelola aset publik dengan sistem tanggap darurat kebutuhan dasar.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyatakan bahwa pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tahun 2026 merupakan instrumen kunci untuk memastikan fasilitas umum tidak terbengkalai.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna III di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).

Fokus utama pemerintah daerah kini tertuju pada mekanisme serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah.

APBN Rp50 Miliar Perkuat Layanan Air Bersih Barut

Langkah ini diambil agar pemeliharaan fasilitas umum memiliki payung hukum dan dukungan anggaran yang jelas.

“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dilakukan serah terima, PSU akan dicatat sebagai aset daerah dan dialokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD. Ini untuk memastikan fasilitas tetap berfungsi dan tidak terbengkalai,” tegas Bupati Shalahuddin di hadapan fraksi-fraksi DPRD.

Selain tata kelola aset, Pemkab Barut juga memacu program pengentasan kawasan kumuh tanpa diskriminasi.

Melalui pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan sinergi dengan program nasional “Tiga Juta Rumah”, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kualitas hidup warga melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Di sisi lain, aspek ketahanan pangan dalam situasi krisis turut menjadi pilar pembangunan.

Pemkab Barito Utara Siapkan Rp30 Miliar untuk Benahi RSUD Muara Teweh

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme penyaluran cadangan pangan yang akan diaktivasi segera setelah status darurat ditetapkan, baik akibat bencana alam maupun fluktuasi sosial-ekonomi.

“Regulasi yang sedang dibahas ini kami arahkan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan terintegrasi dan mampu memberi perlindungan maksimal bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat,” pungkasnya.

Melalui penguatan regulasi ini, Pemkab Barut optimistis dapat menciptakan ekosistem pembangunan yang tidak hanya fokus pada fisik bangunan, tetapi juga pada keberlanjutan fungsi fasilitas publik dan keselamatan masyarakat dalam menghadapi ketidakpastian. (red)