Borneohits.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) resmi memberlakukan kewajiban penggunaan bahasa daerah di seluruh satuan pendidikan setiap Kamis pada pekan pertama setiap bulan.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Instruksi Bupati Nomor 400.3.5/897.a/DISDIK/X/2025 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2025 dan langsung disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan ke seluruh sekolah.
“Instruksi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi upaya sistematis membangun kebiasaan dan sikap positif terhadap bahasa daerah sejak usia dini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, pada Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat kabupaten di Muara Teweh, Sabtu (18/10/2025).
Syahmiluddin menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Bupati dan Wakil Bupati, yang dinilainya menjadi fondasi kuat dalam menghidupkan kembali bahasa ibu melalui jalur pendidikan.
Kebijakan ini melengkapi berbagai program pelestarian budaya yang telah dijalankan sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Barito Utara meresmikan masuknya bahasa Teboyan ke program revitalisasi bahasa daerah, menyusul bahasa Bakumpai dan Manyan yang telah lebih dulu direvitalisasi.
“Tahun ini kita menambah satu bahasa daerah lagi untuk direvitalisasi. Ini komitmen nyata menjaga kekayaan budaya Barito Utara,” ujar Syahmiluddin.
Ia menambahkan bahwa bahasa Dusun Malang dan bahasa lokal lainnya akan diusulkan pada tahap berikutnya.
Festival Tunas Bahasa Ibu 2025 diikuti 260 peserta dari 47 sekolah tingkat SD dan SMP, yang berkompetisi pada tujuh cabang lomba menggunakan bahasa Bakumpai dan Temboyan.
Bupati Barito Utara Shalahuddin, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Muhlis, mengingatkan bahwa bahasa daerah kini berada dalam ancaman tergerus modernisasi dan menurun di kalangan generasi muda.
“Kita tidak ingin bahasa daerah memasuki fase kritis hingga punah. Melalui festival ini dan kebijakan penggunaan bahasa daerah di sekolah, kita berupaya menjaga identitas budaya Barito Utara,” katanya. (red)












