Borneohits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) mulai mematangkan rencana pelebaran dua ruas jalan utama di Kota Muara Teweh, yakni Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati.
Saat ini, proses pembangunan tersebut memasuki tahap persiapan pengadaan tanah. Berdasarkan perhitungan sementara, pemerintah daerah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk ganti kerugian mencapai Rp40,799 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara, Junaidi, dalam Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (2/7/2026).
Dalam inventarisasi awal, terdapat 78 bidang tanah yang masuk dalam rencana pelebaran. Sebagian besar berada di Jalan Yetro Sinseng, sedangkan 12 bidang lainnya berada di Jalan Tumenggung Surapati.
Pendataan pemerintah juga mencakup bangunan yang berada di atas lahan terdampak. Di Jalan Yetro Sinseng terdapat 39 bangunan yang terdampak, baik permanen maupun semi permanen.
Sementara di Jalan Tumenggung Surapati terdapat 12 bangunan, dengan enam di antaranya terdampak langsung dan enam lainnya terdampak sebagian.
Junaidi menjelaskan, nilai ganti kerugian yang disiapkan tersebut masih berupa perhitungan sementara. Penilaian final nantinya akan dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen dengan memperhitungkan nilai tanah, bangunan, tanaman serta kerugian nonfisik sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), estimasi nilai ganti kerugian untuk Jalan Yetro Sinseng sekitar Rp36,44 miliar, sedangkan Jalan Tumenggung Surapati sekitar Rp4,36 miliar, sehingga totalnya diperkirakan mencapai Rp40,799 miliar,” ujar Junaidi.
Dari sisi kepemilikan, sebagian besar bidang tanah yang terdampak telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, masih terdapat sejumlah bidang yang dokumennya berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) maupun Akta Jual Beli (AJB).
Pemerintah daerah juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan verifikasi apabila terdapat data kepemilikan yang belum tercatat dalam hasil inventarisasi.
Untuk gambaran awal, nilai tanah dalam perhitungan sementara menggunakan asumsi sekitar Rp5 juta per meter persegi. Namun, angka tersebut belum menjadi nilai final karena masih akan disesuaikan berdasarkan hasil penilaian KJPP terhadap setiap bidang tanah.
Konsultasi publik ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses pengadaan tanah dilanjutkan.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan keterbukaan, keadilan serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang terdampak.
Rencana pelebaran kedua ruas jalan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas infrastruktur jalan sekaligus menunjang kelancaran mobilitas masyarakat dan aktivitas di kawasan perkotaan Muara Teweh. (red)












