Borneohits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) tengah menyusun strategi besar untuk mentransformasi arah investasi daerah.
Langkah tersebut ditegaskan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal guna menciptakan iklim investasi yang sehat, ramah lingkungan, sekaligus mengurai benang kusut konflik lahan.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, saat membuka forum Konsultasi Publik I Penyusunan Naskah Akademik Raperda Penanaman Modal di Aula Bappedarida Muara Teweh, Kamis (16/4/2026).
Pemkab Barut secara terbuka mengakui bahwa sektor pertambangan sejauh ini masih menjadi tulang punggung pendapatan daerah. Kondisi inilah yang memicu tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk mulai beralih dan mendorong gelombang investasi baru yang lebih hijau dan berkelanjutan.
“Ke depan, kebijakan penanaman modal diharapkan tidak hanya meningkatkan investasi, tetapi juga mampu mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif,” ungkap Eveready Noor saat membacakan sambutan Bupati.
Selain misi diversifikasi ekonomi, regulasi anyar ini juga dirancang Pemkab Barut untuk meredam konflik agraria yang kerap membayangi iklim usaha.
Pemkab memasang target tinggi agar seluruh perizinan investasi ke depan wajib memenuhi prinsip clean and clear guna meminimalisir tumpang tindih lahan akibat lemahnya verifikasi administrasi di masa lalu.
Untuk itu, naskah akademik Raperda ini digodok berbasis kajian ilmiah yang matang agar pasal-pasal di dalamnya tidak sekadar bersifat normatif, melainkan aplikatif dalam menjawab persoalan riil di tengah masyarakat.
Pemkab Barut juga memberi sinyal tegas kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya dalam aspek perlindungan lingkungan hidup yang selama ini kerap memicu sorotan publik.
Melalui forum konsultasi publik ini, Pemkab Barut menjaring berbagai masukan konstruktif dari lintas pemangku kepentingan.
Di sisi hulu pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara diinstruksikan untuk terus berinovasi dan menjaga transparansi sebagai ujung tombak penarik investor.
Bagi Pemkab Barut, Raperda Penanaman Modal ini bukan sekadar instrumen hukum pelengkap, melainkan sebuah pembuktian atas keseriusan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara laju pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat setempat. (red)












