Borneohits.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara (Barut) terus mempercepat pencapaian target nasional administrasi kependudukan melalui sosialisasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Salah satunya dilakukan lewat kegiatan Sosialisasi Prosedur Penerbitan Dokumen Kependudukan yang digelar di Aula Kecamatan Teweh Baru, Kamis (16/10/2025).
Kecamatan Teweh Baru menjadi fokus percepatan mengingat dari 8.178 warga wajib KTP, masih ada 620 orang yang belum melakukan perekaman.
Sementara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih berada di angka sangat rendah, yakni 0,7 persen.
“Kita harus kejar target 99,40 persen perekaman KTP-el. Angka 0,7 persen untuk IKD jelas belum ideal. Karena itu, kami terus mendorong kolaborasi hingga ke tingkat RT dan desa,” tegas Plt. Kepala Disdukcapil Barut, Hj. Nurhamidah.
Nurhamidah menegaskan bahwa pelayanan tidak boleh lagi bersifat pasif.
Strategi jemput bola dinilai menjadi langkah kunci, termasuk melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, guru, dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak edukasi dan verifikasi awal dokumen kependudukan di lapangan.
“Kami ingin perangkat desa, tokoh adat, guru, dan tenaga kesehatan punya pemahaman utuh tentang prosedur penerbitan dokumen. Dengan begitu, masyarakat bisa terbantu dari sisi edukasi maupun pendampingan,” tambahnya.
Kegiatan yang diikuti 40–50 peserta tersebut melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari Kepala Desa, Ketua RT, Kaur Desa, hingga guru SMA dan petugas kesehatan.
Selain perekaman KTP-el, perhatian besar juga diarahkan pada rendahnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Dari 3.324 anak usia 0–17 tahun, baru 21 persen yang memiliki KIA, meski cakupan akta kelahiran telah mencapai 98 persen.
“KIA penting sebagai identitas legal anak, sekaligus mendukung akses mereka terhadap pendidikan dan perlindungan sosial,” jelas Binawan, panitia pelaksana kegiatan.
Sementara itu, IKD sebagai bagian dari agenda transformasi digital layanan kependudukan disebut masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait literasi digital dan minimnya pendampingan masyarakat.
Program sosialisasi ini sendiri mengacu pada SK Bupati Barito Utara Nomor 188.543/42/2025, dan dijadwalkan menyasar sembilan kecamatan dari Maret hingga November 2025, dengan materi disampaikan langsung oleh pejabat struktural Disdukcapil.
Dengan rangkaian sosialisasi ini, Pemkab Barito Utara berharap percepatan layanan kependudukan dapat berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan akurasi data kependudukan di tingkat daerah. (red)












