Borneohits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan tradisional.
Langkah ini ditempuh melalui pematangan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sebagai langkah taktis awal, Pemkab Barito Utara melalui Sekretariat Daerah kini tengah masif melakukan inventarisasi dan pengumpulan data aktivitas pertambangan rakyat yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan.
Pendataan terpadu ini ditujukan untuk memotret kondisi riil di lapangan sebagai basis utama penyusunan dokumen usulan WPR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Muhlis, menegaskan bahwa pendataan ini merupakan tahapan krusial dalam mewujudkan peta kelola pertambangan rakyat yang legal, tertata, dan berwawasan lingkungan secara berkelanjutan.
“Pengumpulan data ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini dilakukan masyarakat dapat terdata secara baik, sehingga proses pengusulan WPR dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhlis, Kamis (11/6/2026).
Guna mempercepat proses tersebut, Pemkab Barito Utara telah melayangkan surat resmi bernomor 600/210/DPUPR/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Melalui instrumen surat itu, pemerintah daerah menginstruksikan seluruh camat se-Kabupaten Barito Utara untuk segera menyetorkan data valid terkait riwayat aktivitas pertambangan rakyat di wilayah yurisdiksi masing-masing.
Adapun instrumen data yang diminta mencakup lokus spasial atau titik koordinat aktivitas tambang rakyat, perkiraan luasan area yang dikelola oleh masyarakat, hingga jenis komoditas galian yang diusahakan, seperti komoditas emas.
Seluruh informasi sektoral ini nantinya akan dilebur menjadi bahan kajian teknis dalam naskah usulan penetapan WPR.
Muhlis menguraikan, legalitas WFC atau WPR kelak diharapkan tidak hanya memayungi para penambang rakyat dari jerat hukum, melainkan juga mengatrol standar keselamatan kerja, meminimalisasi kerusakan ekosistem lewat program perlindungan lingkungan, serta mengarahkan tata kelola sumber daya alam daerah secara lebih presisi.
Ia menambahkan, keterlibatan aktif dari jajaran pemerintah kecamatan menjadi pilar penentu agar pasokan data yang masuk benar-benar akurat dan terbebas dari manipulasi data di tingkat tapak.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar usulan WPR yang diajukan benar-benar menggambarkan kondisi riil di masyarakat. Dengan demikian, keberadaan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik,” pungkas Muhlis. (red)












