Borneohits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla.
Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026.
Bupati Shalahuddin meminta seluruh perangkat daerah hingga pemerintahan desa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pencegahan secara aktif.
Upaya tersebut dinilai penting mengingat kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Selain meningkatkan pengawasan, Shalahuddin mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Wilayah yang dinilai rawan juga diminta mendapat pengawasan lebih intensif untuk mencegah munculnya titik api.
Ia menekankan pentingnya tindakan cepat apabila ditemukan indikasi kebakaran. Setiap titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani sebelum api meluas.
“Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, camat, lurah dan kepala desa diminta aktif menyampaikan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat. Edukasi mengenai bahaya karhutla juga diarahkan masuk ke lingkungan sekolah untuk meningkatkan kesadaran sejak dini.
Sementara itu, Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan serta kelompok masyarakat yang peduli terhadap karhutla turut diminta aktif melakukan pemantauan dan membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.
Shalahuddin menegaskan, seluruh pihak harus menjalankan instruksi tersebut secara bertanggung jawab. Setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)












