Beranda » Berita » Eksekutif » Pemko Palangka Raya » Pemko Palangka Raya Tegaskan Transparansi Hibah dan Bansos di RAPBD 2026

Pemko Palangka Raya Tegaskan Transparansi Hibah dan Bansos di RAPBD 2026

Img 20251126 Wa0058

Borneohits.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas pada pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

Penegasan ini disampaikan Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, saat Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (4/11/2025).

Arbert menekankan bahwa seluruh proses penyaluran hibah dan bansos mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2024.

“Setiap usulan hibah sudah melalui urutan verifikasi, seleksi administratif, hingga penilaian kelayakan. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang benar-benar berhak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dana hibah diarahkan untuk mendukung organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan keagamaan, kegiatan sosial, serta organisasi seni budaya yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.

Pemko Palangka Raya Raih Predikat SAKIP BB dan Penghargaan WBK

Seluruh penerima hibah nantinya dicantumkan dalam lampiran RAPBD sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Sementara itu, alokasi bansos disiapkan untuk kelompok rentan seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, warga miskin ekstrem, korban bencana, serta anak yatim/piatu.

“Pendataan penerima bansos telah disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial, agar tepat sasaran dan terhindar dari duplikasi,” tambah Arbert.

Arbert juga memastikan bahwa setiap penyaluran hibah dan bansos dapat dipantau secara terbuka dan berada di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), DPRD, serta masyarakat.

“Transparansi ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga kehormatan dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sepanjang 2025, Pemko Palangka Raya Tuntaskan Infrastruktur Permukiman

Selain itu, Pemko Palangka Raya telah menyiapkan mekanisme evaluasi bagi penerima hibah guna memastikan dana yang diberikan digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan tata kelola yang baik, dana hibah dan bansos tidak hanya menjadi program seremonial, melainkan dapat berperan nyata dalam peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan warga,” pungkas Arbert. (red)