Borneohits.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) melaksanakan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun.
Kegiatan berlangsung di Aula Rapat DPKUKMP Kota Palangka Raya, Selasa (7/10/2025).
Sebanyak 544 berkas arsip dari kurun waktu 2015–2021 dimusnahkan menggunakan metode pencacahan secara aman.
Proses ini turut disaksikan Tim Pemusnahan Arsip, Bagian Hukum Setda, serta Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan.
Arsip yang dimusnahkan telah melalui penilaian oleh Panitia Penilai Arsip Kota Palangka Raya dan mendapatkan persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Surat Nomor B/KN.00.01/337/2025 tertanggal 4 September 2025.
Persetujuan tersebut juga diperkuat oleh Surat Wali Kota Palangka Raya Nomor 000.5.6.2/1539/DISPURSIP/IX/2025.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang efektif.
“Arsip yang sudah tidak bernilai guna apabila tidak segera dimusnahkan hanya akan menumpuk, memenuhi ruang penyimpanan, dan berpotensi menghambat proses penataan arsip aktif maupun arsip permanen yang memiliki nilai sejarah,” jelasnya.
Samsul menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan keamanan informasi.
“Arsip merupakan memori kolektif bangsa, sumber informasi, serta alat bukti yang sah dalam setiap proses administrasi. Karena itu, arsip yang bernilai sejarah wajib diselamatkan, sedangkan arsip yang tidak memiliki nilai guna harus segera dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai, pemusnahan arsip bukan sekadar rutinitas, tetapi langkah nyata memperkuat efisiensi, transparansi, serta integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan pengelolaan arsip yang baik, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, bersih, dan profesional,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Palangka Raya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik dan memastikan arsip pemerintah dikelola secara tepat sesuai fungsi dan nilai gunanya. (red)












