Borneohits.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari ancaman bencana asap.
Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, mengatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan selama ini menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Selama ini kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas udara, dan terganggunya aktivitas masyarakat. Ranperda ini akan menjadi pedoman hukum untuk pencegahan dan penanganan yang lebih tegas dan terarah,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Menurut Gloriana, keberadaan Raperda tersebut akan mempertegas peran pemerintah daerah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pengendalian Karhutla.
Aturan ini nantinya menjadi dasar pelaksanaan langkah-langkah mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga rehabilitasi pascakebakaran.
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Perda ini nantinya tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah, tapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Gloriana berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan hingga penetapan Raperda ini, mengingat Palangka Raya setiap tahun berpotensi terdampak Karhutla.
“Dengan dukungan semua pihak, Raperda ini akan menjadi pijakan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan Kota Palangka Raya yang aman, bersih, dan berkelanjutan,” pungkas Gloriana. (red)












