Borneohits.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali menghadirkan kemudahan bagi warganya dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemko resmi memberikan potongan atau diskon sebesar 15 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama periode 1–31 Oktober 2025.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak.
“Mulai 1 Oktober ini, masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 akan mendapatkan diskon sebesar 15 persen. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Emi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari program penghapusan denda administrasi PBB yang telah dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 30 September 2025.
Program sebelumnya itu, kata dia, terbukti membantu masyarakat melunasi kewajibannya tanpa terbebani sanksi.
“Setelah program penghapusan denda berakhir, kini kami lanjutkan dengan pemberian diskon untuk mendorong masyarakat semakin aktif melunasi kewajibannya. Ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan potongan pembayaran sebelum batas waktu berakhir,” jelasnya.
Pemko Palangka Raya berharap kebijakan ini dapat mempercepat peningkatan penerimaan pajak daerah.
Penerimaan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor di Kota Palangka Raya.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ungkap Emi.
Ia juga mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Dengan membayar lebih awal, masyarakat dapat terhindar dari antrean dan potensi kendala teknis.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan agar masyarakat bisa menunaikan kewajiban pajaknya dengan nyaman dan tepat waktu,” pungkasnya. (red)












