Beranda » Berita » Eksekutif » Pemko Palangka Raya » Pemko Ajukan Raperda Pengendalian Karhutla, Fairid: Aturan Lama Sudah Tak Relevan

Pemko Ajukan Raperda Pengendalian Karhutla, Fairid: Aturan Lama Sudah Tak Relevan

A5eb9d94 5354 4202 85b0 4c8f9a2dcb5f 1536x869

Borneohits.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan bahwa pengajuan Raperda tersebut merupakan pembaruan dari Perda Nomor 7 Tahun 2003 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan tantangan lingkungan saat ini.

“Kita perlu aturan baru yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman, terutama terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah perkotaan dan pinggiran,” ucap Fairid.

Ia menyebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan selama ini menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat, mulai dari kerugian ekonomi, sosial, budaya, hingga kesehatan.

Kejadian kabut asap yang berulang juga menjadi landasan penting perlunya sistem penanganan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Pemko Palangka Raya Raih Predikat SAKIP BB dan Penghargaan WBK

Melalui Raperda ini, Pemko ingin menghadirkan payung hukum yang lebih kuat untuk memperkuat sinergi antarinstansi, meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan, serta memastikan mekanisme penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran lingkungan.

Fairid juga menegaskan bahwa proses pembahasan Raperda akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, lembaga masyarakat, serta unsur Forkopimda.

“Penanganan kebakaran bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Raperda tersebut juga diselaraskan dengan regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar kebijakan daerah memiliki arah yang sejalan dengan kebijakan pusat.

Fairid berharap hadirnya regulasi baru ini dapat memperkuat pencegahan dini, mempercepat respons kebakaran, serta meningkatkan kesiapsiagaan Kota Palangka Raya dalam menghadapi ancaman Karhutla di masa mendatang.

Sepanjang 2025, Pemko Palangka Raya Tuntaskan Infrastruktur Permukiman

“Dengan payung hukum yang kuat, Palangka Raya akan lebih tangguh menghadapi risiko bencana dan menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (red)