Beranda » Berita » News » Ekonomi » OJK Terima Daftar 21 Koperasi Jasa Keuangan dari Kemenkop

OJK Terima Daftar 21 Koperasi Jasa Keuangan dari Kemenkop

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, saat menyerahkan daftar koperasi jasa keuangan ke Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, baru-baru ini.

Borneohits.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar 21 koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Daftar tersebut diserahkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada 10 Januari 2025, melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025.

Koperasi-koperasi tersebut telah dinilai oleh Kemenkop sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK.

Beberapa nama koperasi yang termasuk dalam daftar ini antara lain Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana di Madiun, Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten di Klaten, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa di Lampung Selatan, serta koperasi-koperasi lainnya yang tersebar di berbagai daerah.

“Daftar koperasi yang telah disampaikan ini akan segera ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga akan melakukan sosialisasi kepada publik mengenai tindak lanjut terhadap koperasi-koperasi open loop ini,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Rabu (15/1/2025).

Produksi Beras Kalteng Turun Hampir 9 Persen, Ini Penjelasan BPS

Lebih lanjut, kata Ismail Riyadi, OJK berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi daerah guna memastikan proses tindak lanjut, termasuk perizinan koperasi oleh OJK, dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sosialisasi mengenai pengembangan dan penguatan koperasi tersebut akan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan sektor koperasi dapat berkembang lebih baik, memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian, dan memperkuat inklusi keuangan di masyarakat.