Beranda » Berita » Kalteng » Kotawaringin Timur » Kuasa Hukum Korban Laka Lantas R.A Kartini: Tuntutan Rp150 Juta Wajar dan Ringan untuk Tokoh Adat yang Kehilangan Mata Pencaharian

Kuasa Hukum Korban Laka Lantas R.A Kartini: Tuntutan Rp150 Juta Wajar dan Ringan untuk Tokoh Adat yang Kehilangan Mata Pencaharian

Advokat Eva Yulinda

‎Borneohits.com – Menanggapi pemberitaan sidang laka lantas di PN Sampit yang terbit 29 September 2026, kuasa hukum korban, Advokat Eva Yulinda, S.H., menyampaikan hak jawab agar publik memperoleh gambaran perkara secara berimbang, termasuk dari sisi korban.
‎
‎Korban berinisial SA adalah tokoh adat, mantan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Hanaut. Menurut Eva, kondisi kliennya kini memprihatinkan: cacat permanen, tidak dapat berjalan normal, dan kehilangan mata pencaharian.

‎”Klien kami meminta Rp150 juta. Untuk kerugian yang akan ditanggung seumur hidup, angka itu ringan dan sangat wajar,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2026).
‎
‎Soal ganti rugi dan “tidak ada rincian”
‎Terdakwa menyebut tidak ada rincian angka. Eva menjelaskan, Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ menegaskan pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib mengganti kerugian, dengan besaran yang ditentukan putusan pengadilan.

Pasal 235 ayat (2), lanjutnya, juga mewajibkan pengemudi membantu biaya pengobatan korban tanpa menggugurkan tuntutan pidana.
‎
‎Komponen kerugian klien meliputi biaya operasi dan perawatan lanjutan, hilangnya penghasilan, dan kerugian immateriil.

“Kemampuan bayar terdakwa sebesar Rp20 juta bukan ukuran kerugian korban. Uang Rp200 ribu untuk cek up juga tidak sebanding dengan kondisi klien kami,” kata Eva.

Ia menambahkan, sejak 2 Januari 2026 KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) memperkuat hak korban atas restitusi.
‎
‎Soal spion dan blind spot
Eva menilai argumen bahwa cukup melihat spion, dan bahwa jembatan melengkung menciptakan blind spot, justru berlaku sebaliknya.

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

“Kalau pengemudi tahu lokasi itu sulit dipantau, kewajiban hati-hatinya makin tinggi, bukan makin rendah,” bebernya.
‎

Ia menjelaskan, pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mewajibkan pengemudi mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi. Posisi mobil yang menurut pengakuan terdakwa hanya separuh masuk parkir, serta pintu yang dibuka dalam kondisi rusak, menurutnya patut dinilai majelis hakim.

“Kami menghormati kewenangan majelis hakim menilai unsur kelalaian. Fakta yg sebenarnya bahwa TKP kejadian ini berada di jl sempit yg padat lalu lintas sehingga apabila mobil berhenti untuk parkir bukan pada tempatnya,” lanjut Eva.
‎
‎Soal Jasa Raharja dan Restorative Justice
‎Santunan Jasa Raharja adalah hak korban yang terpisah dan tidak menghapus kewajiban pelaku.

Soal angka Rp50 juta yang kemudian menjadi Rp150 juta pada tahap RJ, Eva menyatakan kliennya berhak menyesuaikan tuntutan seiring terungkapnya dampak kerugian. RJ pun harus berlandaskan kesepakatan sukarela; korban tidak wajib menerimanya bila nilainya tidak mencerminkan kerugian.
‎
‎Soal keberimbangan pemberitaan
‎Eva mengingatkan Kode Etik Jurnalistik: berita wajib berimbang dan tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi.

Ia menilai pemberitaan sebelumnya dominan memuat sudut pandang terdakwa dan pendampingnya, tanpa mengonfirmasi korban. Tanggapan ini disampaikan sebagai hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (red)

Warga Karang Tunggal Kepung Lokasi Tambang, Tuntut Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa