Beranda » Berita » Legislatif » DPRD Barito Utara » Hasrat Desak PT NPR Hentikan Operasi Tambang di Desa Karendan

Hasrat Desak PT NPR Hentikan Operasi Tambang di Desa Karendan

Gambar Whatsapp 2025 10 25 Pukul 17.12.18 Ed5aa36b
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat

Borneohits.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Hasrat, menyoroti kegiatan operasi produksi yang dilakukan oleh PT NPR di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut masih menyisakan persoalan serius terkait status dan kepemilikan lahan yang belum tuntas dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

“Sebagai wakil rakyat Kabupaten Barito Utara, saya, Hasrat, S.Ag, merasa berkewajiban untuk menyampaikan pandangan dan sikap resmi terkait kegiatan operasi produksi yang dilakukan oleh PT. NPR di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei,” katanya, dalam keterangan resmi, Sabtu (25/10/2025).

“Berdasarkan berbagai laporan dan temuan di lapangan, kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut masih menyisakan permasalahan serius mengenai status dan kepemilikan lahan, termasuk tumpang tindih kepemilikan serta klaim tanah antara masyarakat setempat,” tambah Hasrat.

Menurutnya, kegiatan ekonomi yang bertumpu pada sumber daya alam tidak boleh berjalan di atas ketidakpastian hukum dan mengorbankan hak-hak masyarakat sekitar.

Henny Rosgiaty Rusli Apresiasi Dedikasi Petugas Damkar Barito Utara

Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan operasi produksi hanya dapat dilakukan jika penguasaan lahan telah terselesaikan secara sah dan bebas dari sengketa.

“Undang-undang tersebut dengan tegas mengatur bahwa kegiatan operasi produksi hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh aspek penguasaan lahan telah terselesaikan secara sah dan bebas dari sengketa,” tegasnya.

Hasrat juga menilai, pelaksanaan tambang di atas lahan bermasalah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum positif dan asas keadilan sosial bagi masyarakat.

Karena itu, ia menyerukan agar PT NPR menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi hingga status lahan di Desa Karendan benar-benar terselesaikan.

“Perusahaan juga diharapkan menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) secara nyata dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat setempat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” ujarnya. (red)

Fraksi KIR DPRD Barut Dorong Program APBD 2026 Segera Direalisasikan