Borneohits.com – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Hasrat, meminta pemerintah di semua tingkatan untuk turun tangan menangani persoalan pertambangan yang dilakukan PT NPR di Desa Karendan, Kecamatan Lahei.
Ia menilai, aktivitas perusahaan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena masih menyisakan persoalan status dan kepemilikan lahan yang belum tuntas.
Menurut Hasrat, penyelesaian izin dan kepastian hukum lahan harus menjadi prioritas utama sebelum PT NPR diizinkan kembali menjalankan operasi produksi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak gegabah dalam menerbitkan izin selama masih ada konflik agraria di lapangan.
“Pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan persetujuan lingkungan atau izin operasional apa pun kepada PT. NPR sebelum status lahan di Desa Karendan diselesaikan secara tuntas, baik secara hukum maupun sosial,” tegas Hasrat, Sabtu (25/10/2025).
Ia menilai, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses perizinan tambang berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Penerbitan izin lingkungan pada wilayah yang masih menyimpan konflik lahan tidak hanya melanggar asas hukum, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi daerah,” ujarnya.
Hasrat juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat Inspektur Tambang untuk turun langsung meninjau kondisi lapangan.
Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan kepatuhan PT NPR terhadap ketentuan perizinan, tanggung jawab sosial, dan pelestarian lingkungan hidup.
Selain pemerintah daerah dan pusat, Hasrat menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Ia menilai, hak konstitusional masyarakat atas tanah dan ruang hidup harus menjadi perhatian utama negara.
“Tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengabaikan hak ulayat, kepemilikan sah, atau proses ganti rugi yang tidak transparan,” tegasnya.
Politisi ini juga mengingatkan agar pemerintah daerah bersikap netral dalam menyikapi konflik lahan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat.
“Kasus PT NPR di Desa Karendan ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar ke depan, tata kelola pertambangan di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkas Hasrat. (red)











