Beranda » Berita » Legislatif » DPRD Barito Utara » DPRD Desak Pemkab Barut Evaluasi PT NPR, Minta Praktik Penitipan Kompensasi Dihentikan

DPRD Desak Pemkab Barut Evaluasi PT NPR, Minta Praktik Penitipan Kompensasi Dihentikan

4627a236 A693 4420 8f0e Be7935271e8c
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat Sag

Borneohits.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Hasrat, menegaskan akan mengambil langkah pengawasan tegas terhadap praktik penitipan dana kompensasi lahan masyarakat oleh PT. Nusa Persada Resources (NPR) melalui Kepala Desa.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk segera turun tangan mengevaluasi dan memverifikasi ulang mekanisme tersebut.

“Kami meminta agar mekanisme pembayaran kompensasi yang melibatkan Kepala Desa segera dihentikan. Perusahaan wajib menyalurkan kompensasi secara langsung kepada masyarakat pemilik lahan yang sah, berdasarkan hasil verifikasi kepemilikan yang sah menurut hukum,” ujarnya di Muara Teweh, Rabu (22/10/2025).

Hasrat menilai, tindakan perusahaan yang menitipkan dana kepada aparat desa tidak hanya berpotensi menyalahi aturan, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola sumber daya alam.

Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh di lapangan atas praktik tersebut.

Henny Rosgiaty Rusli Apresiasi Dedikasi Petugas Damkar Barito Utara

Ia juga menegaskan, apabila perusahaan tetap melanjutkan mekanisme penitipan dana melalui Kepala Desa, DPRD akan mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan evaluasi terhadap izin perusahaan, bahkan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif maupun hukum.

Menurutnya, praktik tersebut memiliki tiga konsekuensi hukum serius jika tidak segera dihentikan.

“Pertama, perusahaan dapat dianggap tidak patuh terhadap ketentuan hukum dan berisiko mendapat sanksi administratif atau pencabutan izin operasional. Kedua, Kepala Desa yang menerima dan mengelola dana titipan di luar mekanisme resmi dapat dikenai sanksi atas penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran tata kelola keuangan desa. Ketiga, masyarakat pemilik lahan justru akan kehilangan kepastian hak atas kompensasi dan berpotensi menjadi korban konflik sosial serta ketidakjelasan hukum,” terang Hasrat.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin masyarakat menjadi korban dari praktik yang mengaburkan tanggung jawab hukum.

“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari praktik yang mengaburkan tanggung jawab hukum. Semua pihak harus menghormati aturan agar keadilan dan kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.

Fraksi KIR DPRD Barut Dorong Program APBD 2026 Segera Direalisasikan

Hasrat juga menekankan bahwa kompensasi lahan adalah hak masyarakat yang tidak boleh diwakilkan, dititipkan, atau dimediasi oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia memastikan DPRD Barito Utara akan terus mengawal setiap kegiatan investasi dan pertambangan di daerah agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

“Kita tidak menolak investasi, tetapi kita menolak segala bentuk penyimpangan hukum. Pembangunan harus berpihak kepada rakyat, bukan malah menempatkan rakyat sebagai pihak yang dikorbankan,” pungkas Hasrat. (red)