Beranda » Berita » Legislatif » DPRD Barito Utara » DPRD Barut Soroti Dugaan Maladministrasi Pembayaran Kompensasi Lahan oleh PT NPR

DPRD Barut Soroti Dugaan Maladministrasi Pembayaran Kompensasi Lahan oleh PT NPR

Img 20250508 Wa0005
Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat

Borneohits.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Hasrat, menyoroti langkah PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang diduga menitipkan uang kompensasi lahan masyarakat kepada Kepala Desa.

Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Hasrat, praktik seperti itu bukan hanya menyalahi etika administrasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai aturan perundang-undangan di bidang pertanahan, pengadaan lahan, dan pengelolaan keuangan desa.

“Kami menemukan bahwa PT. NPR telah menyalurkan dana kompensasi dengan menitipkannya kepada Kepala Desa, sementara status lahan yang dikompensasi masih bermasalah. Ada titik-titik yang tumpang-tindih kepemilikan, dan harga ganti rugi pun belum disepakati secara resmi antara perusahaan dan masyarakat pemilik hak,” ujar Hasrat dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk maladministrasi dan penyimpangan prosedural.

Henny Rosgiaty Rusli Apresiasi Dedikasi Petugas Damkar Barito Utara

Kompensasi atau ganti rugi, katanya, hanya dapat dibayarkan kepada pihak yang memiliki hak yang sah, bukan melalui perantara pemerintahan desa.

Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pembayaran kompensasi hanya dapat dilakukan setelah ada verifikasi kepemilikan dan penetapan nilai yang disepakati bersama.

Selain itu, Hasrat juga menyoroti aspek keuangan desa. Ia menyebut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, dijelaskan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran desa harus memiliki dasar hukum yang sah dan tercatat dalam APBDes.

“Dana kompensasi dari pihak swasta kepada masyarakat bukan merupakan penerimaan resmi desa, sehingga Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk menerima, menyimpan, maupun menyalurkannya,” tegasnya.

Fraksi KIR DPRD Barut Dorong Program APBD 2026 Segera Direalisasikan

Ia mengingatkan, praktik penitipan dana seperti itu bisa membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Menitipkan uang kompensasi kepada Kepala Desa bukan hanya pelanggaran prosedur administratif, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Apalagi ketika status kepemilikan lahan masih belum jelas dan belum ada kesepakatan nilai. Hal semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari,” ujarnya.

Politisi yang dikenal vokal dalam isu tata kelola sumber daya alam ini juga mengingatkan dampak sosial dari praktik tersebut.

Menurutnya, langkah PT. NPR justru dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, terutama karena sebagian lahan yang dikompensasi masih bersengketa.

Penyaluran dana yang tidak transparan dan tanpa dasar hukum yang jelas, kata dia, dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mencoreng citra perusahaan.

DPRD Barut Dorong KDKMP Kelola Administrasi dengan Baik

“Praktik semacam ini bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas dalam setiap tindakan administratif,” tegas Hasrat.

Ia pun berharap agar pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera menelusuri dan menindaklanjuti persoalan ini agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di lapangan. (red)