Borneohits.com — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) yang memberikan fleksibilitas waktu bagi aparatur sipil negara (ASN) Muslim untuk melaksanakan salat fardu di tengah jam kerja mendapat dukungan dari DPRD Barito Utara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tentang pengaturan pelaksanaan ibadah bagi pegawai Muslim di lingkungan Pemkab Barito Utara.
Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif yang menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan spiritual aparatur, tanpa mengesampingkan kewajiban pelayanan publik.
“Memenuhi kewajiban spiritual tidak mengurangi profesionalisme, justru dapat meningkatkan semangat dan etos kerja pegawai,” ujar Al Hadi, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, fleksibilitas waktu ibadah perlu dipahami sebagai bagian dari upaya membangun keseimbangan antara kehidupan kerja dan nilai-nilai religius.
Ia menegaskan bahwa dengan pengaturan yang baik, pelaksanaan salat fardu dapat berjalan seiring dengan kelancaran tugas-tugas kedinasan.
Al Hadi juga mengingatkan agar setiap perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Kebijakan ini, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas layanan, melainkan menjadi pendorong peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN.
DPRD Barito Utara berharap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh unit kerja, sehingga memberikan dampak positif bagi suasana kerja yang lebih harmonis dan produktif di lingkungan Pemkab Barito Utara. (red)











