Borneohits.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara(Barut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna VI masa sidang I yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Jumat (28/11/2025).
Rapat paripurna ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Barito Utara, Sekretaris Daerah, Ketua dan seluruh Anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah daerah secara resmi menyepakati sebanyak 25 judul rancangan peraturan daerah yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026.
Kesepakatan terhadap puluhan judul perda tersebut merupakan hasil kajian bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari urgensi regulasi, kebutuhan hukum daerah, hingga kesesuaian dengan prioritas pembangunan Kabupaten Barito Utara ke depan.
Propemperda ini diharapkan menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan daerah yang terarah, terencana, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dalam penyampaiannya menekankan bahwa Propemperda tidak boleh dipahami sebatas daftar judul rancangan peraturan daerah semata.
Menurutnya, Propemperda harus menjadi instrumen yang efektif, efisien, dan aplikatif, sehingga benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kami ingin setiap perda yang dibentuk benar-benar relevan dan bermanfaat, serta mencerminkan aspirasi masyarakat Barito Utara,” kata Henny.
Ia menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan Propemperda sangat ditentukan oleh kolaborasi yang solid antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah pengusul, serta keterlibatan masyarakat.
Oleh karena itu, proses pembentukan peraturan daerah pada tahun 2026 harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan mudah diterapkan di lapangan.
Henny juga menyampaikan bahwa DPRD Barito Utara berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas regulasi daerah.
Hal ini sejalan dengan pandangan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, yang sebelumnya menekankan pentingnya pembangunan hukum daerah yang terencana, sistematis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menurut Henny, kualitas peraturan daerah harus menjadi fokus utama dalam penyusunan Propemperda, bukan sekadar mengejar jumlah atau kuantitas regulasi.
Perda yang disusun dengan baik diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap proses pembentukan peraturan daerah ke depan dapat berjalan lebih terarah dan terukur, sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (red)











