Borneohits.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas keberadaan truk Over Dimension Over Loading (Odol) yang masih beroperasi di wilayah kota.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menyampaikan bahwa pelanggaran tetap ditemukan meski kebijakan pelarangan sudah diberlakukan sejak 2024.
“Kebijakan pelarangan truk odol merupakan arahan langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” tegasnya, Rabu (29/10/2025).
Hadi menjelaskan bahwa persoalan truk Odol bukan hal baru.
Meski aturan telah berjalan lebih dari satu tahun, praktik pelanggaran masih terjadi karena berbagai faktor, termasuk tekanan ekonomi dari pihak pengusaha angkutan yang ingin memaksimalkan muatan demi menekan biaya operasional.
Di Kota Palangka Raya, truk Odol yang terjaring sebagian besar berasal dari arah Kalimantan Selatan dengan membawa beragam jenis barang.
Untuk itu, Dishub terus memperketat pengawasan melalui patroli dan inspeksi rutin pada sejumlah ruas jalan utama.
“Aturan tetap ditegakkan, sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan. Dishub bersama instansi terkait terus berkoordinasi, dan secara rutin melakukan inspeksi di sejumlah ruas jalan utama untuk memastikan tidak ada pelanggaran dimensi dan beban kendaraan,” tukasnya.
Sebagai dasar hukum pengawasan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur rute serta jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah kota.
“Peraturan wali kota ini mengatur terkait rute dan jam operasional keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Palangka Raya. Peraturan tersebut dapat diakses melalui laman JDIH Pemerintah Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Dengan penegakan aturan yang konsisten, Pemko berharap Kota Palangka Raya terbebas dari praktik angkutan berlebih yang dapat merusak jalan, membahayakan pengguna lain, serta menghambat kelancaran lalu lintas. (red)












