Beranda » Berita » Eksekutif » Pemko Palangka Raya » 1.529 Usulan PPPK Paruh Waktu Pemko Palangka Raya Tunggu Penetapan NIP

1.529 Usulan PPPK Paruh Waktu Pemko Palangka Raya Tunggu Penetapan NIP

B93268a4 0fdb 485c 90b8 1eef2241928f
Plt Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Mardian Ardi

Borneohits.com – Sebanyak 1.529 usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) dari pemerintah pusat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, mengatakan proses usulan PPPK paruh waktu telah dilakukan melalui dua gelombang.

Gelombang pertama diikuti tenaga kerja yang terdaftar dalam database BKN, sedangkan gelombang kedua berasal dari tenaga honorer di luar database namun memiliki masa pengabdian lebih dari dua tahun.

“Untuk tahap pertama dan kedua sudah rampung seluruhnya. Sekarang kami tinggal menunggu hasil penetapan NIP dari pemerintah pusat. Setelah itu baru akan ditetapkan oleh Wali Kota Palangka Raya,” ujar Mardian, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi pada dua gelombang namun belum memperoleh formasi tetap akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Pemko Palangka Raya Raih Predikat SAKIP BB dan Penghargaan WBK

Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bentuk penghargaan Pemko terhadap pengabdian tenaga honorer yang selama ini mendukung pelayanan publik.

“Status PPPK paruh waktu ini adalah bentuk transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertib dan profesional. Pemerintah pusat pun memberikan ruang bagi daerah untuk mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian kerja,” jelasnya.

Mardian menambahkan, setelah pemerintah pusat menetapkan NIP, dokumen pengangkatan akan diserahkan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya. Penyerahan SK PPPK paruh waktu direncanakan berlangsung pada Januari 2026.

Ia berharap penetapan NIP dapat segera diselesaikan sehingga PPPK paruh waktu dapat segera menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing. (red)

Sepanjang 2025, Pemko Palangka Raya Tuntaskan Infrastruktur Permukiman