Borneohits.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) mendorong percepatan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini dinilai penting agar aktivitas pertambangan masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Gedung DPRD setempat, Senin (22/6/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah langkah strategis pengelolaan pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan, tertib, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengatakan bahwa pengembangan WPR menjadi salah satu solusi konkret untuk menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.
“Kita ingin mencari solusi terbaik agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Namun semua harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Mery.
Menurutnya, keberadaan WPR tidak hanya berkaitan erat dengan legalitas pertambangan semata, melainkan juga harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
“Harapannya masyarakat bisa melakukan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan memberikan kontribusi bagi ekonomi keluarga maupun daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terkait pengembangan WPR tersebut.
“Pemerintah daerah memahami harapan masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat. Karena itu diperlukan sinergi agar proses pengembangan WPR dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Bahrum.
Dalam RDP tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara memaparkan kondisi tata ruang serta potensi wilayah yang berkaitan dengan pengembangan WPR.
Berdasarkan ketetapan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Barito Utara tercatat memiliki sejumlah blok WPR dengan total luas mencapai sekitar 19.150 hektare.
Rapat dengar pendapat ini akhirnya menghasilkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya, DPRD Barito Utara mendesak pemerintah daerah segera mengusulkan WPR untuk diajukan oleh Bupati Barito Utara kepada Menteri ESDM melalui Gubernur Kalimantan Tengah.
Selain itu, pihak legislatif bersama eksekutif juga sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal pembahasan pengembangan WPR ke depan. (red)











