Beranda » Berita » Legislatif » DPRD Barito Utara » Bukan Hanya Aturan, Raperda Sampah Barito Utara Dibidik Dorong Perubahan Perilaku Warga

Bukan Hanya Aturan, Raperda Sampah Barito Utara Dibidik Dorong Perubahan Perilaku Warga

0310 Henny Rosgiati Rusli
Wakil Ketua II DPRD Barut, Hj Henny Rosgiati Rusli. (ist)

Borneohits.com – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Persampahan harus menyentuh akar persoalan di tingkat hulu.

Regulasi baru yang sedang digodok tersebut dibidik tidak sekadar menjadi aturan administratif normatif, melainkan harus mampu menjadi instrumen hukum yang memaksa terjadinya perubahan perilaku dan peningkatan kesadaran sosiologis masyarakat dalam mengelola sampah.

Dilema kebudayaan warga dan rendahnya kesadaran publik dalam memilah limbah rumah tangga sejak dari sumbernya diakui menjadi salah satu tantangan terberat dalam tata kelola lingkungan hidup di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dinamis yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (7/4/2026).

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, mengingatkan jajaran eksekutif bahwa kompleksitas persoalan sampah di daerah tidak akan pernah selesai jika pemerintah hanya berfokus pada penyusunan teks regulasi di atas kertas, tanpa membenahi efektivitas sistem operasional dan pengawasan melekat di lapangan.

Henny Rosgiaty Rusli Apresiasi Dedikasi Petugas Damkar Barito Utara

“Raperda ini penting, tetapi yang lebih krusial adalah bagaimana implementasinya nanti. Sistem yang ada harus diperbaiki dan pengawasan harus diperketat,” ujar Henny Rosgiaty Rusli.

Henny menyoroti bahwa intensitas keluhan masyarakat yang terus mengalir selama ini menjadi indikator kuat bahwa masih terdapat celah (debottlenecking) yang lebar dalam tata kelola sampah, baik pada tataran kebijakan makro maupun eksekusi teknis fungsional di lapangan.

Rapat yang dihadiri oleh 13 anggota legislatif serta puluhan pejabat perwakilan eksekutif dari dinas terkait tersebut menguliti berbagai kelemahan sistemik pengelolaan sampah domestik.

Pembahasan dibedah secara komprehensif mulai dari rantai hulu proses pengumpulan di pemukiman, efisiensi jalur pengangkutan armada, hingga kendala kapasitas pengolahan akhir pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Mengingat substansi materi yang dibahas memerlukan sinkronisasi mendalam, pembahasan Raperda ini dinyatakan belum final.

Fraksi KIR DPRD Barut Dorong Program APBD 2026 Segera Direalisasikan

Mekanisme tahapan regulasi selanjutnya akan segera dijadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Barito Utara untuk pendalaman pasal demi pasal secara lebih substantif.

DPRD berkomitmen mengadopsi seluruh masukan konstruktif dan kritik tajam yang muncul selama RDP untuk dijadikan bahan evaluasi total.

Langkah ini dilakukan demi menjamin produk hukum yang dilahirkan kelak memiliki daya laku yang tinggi (applicable), aplikatif, dan benar-benar mampu menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) menahun persampahan daerah yang belum terselesaikan. (red)