Borneohits.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Ardianto, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan merupakan instrumen vital untuk melindungi kesejahteraan petani di daerah tersebut.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul pengajuan Raperda oleh pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026.
Ardianto menilai regulasi ini akan menjadi benteng bagi produsen pangan lokal dari risiko jatuhnya harga pasar.
“Raperda ini juga menjadi instrumen penting untuk melindungi petani dan produsen saat panen raya agar harga tidak jatuh. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan,” ujar Ardianto, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk melakukan intervensi saat terjadi gejolak harga yang merugikan baik bagi petani maupun konsumen.
Ardianto menambahkan bahwa pengelolaan cadangan pangan yang meliputi pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian harus dilakukan secara transparan.
Hal tersebut bertujuan agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan tepat sasaran bagi penguatan ekonomi sektor pertanian di Barito Utara. (red)











