Beranda » Berita » Legislatif » DPRD Barito Utara » DPRD Barut Pastikan Keadilan Upah PPPK Paruh Waktu di DLH

DPRD Barut Pastikan Keadilan Upah PPPK Paruh Waktu di DLH

2201 Dewan Rdp Dlh

Borneohits.com – Nasib 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara (Barut) mendapat titik terang setelah tercapainya kesepakatan penyesuaian penghasilan agar setara dengan status honorer sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda Barito Utara yang digelar di Gedung Dewan setempat.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas keluhan para petugas lapangan, terutama petugas kebersihan yang memiliki jam kerja sangat dini.

“Kita harus memastikan tidak ada ketimpangan antara PPPK yang bekerja di kantor dan mereka yang bekerja di lapangan. Mereka berhak mendapatkan upah yang adil,” ujar Henny Rosgiaty Rusli, Kamis (22/01/2026).

Sebelumnya dilaporkan adanya penurunan penghasilan bagi 25 dari 38 PPPK Paruh Waktu yang berpindah tugas dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR ke DLH. Penurunan ini bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SMA, D-III, hingga S-1, yang berdampak pada pengawas lapangan hingga petugas penyapu jalan dan sopir angkutan sampah.

Henny Rosgiaty Rusli Apresiasi Dedikasi Petugas Damkar Barito Utara

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar regulasi yang diterapkan tidak merugikan para pekerja di garda terdepan kebersihan kota.

“Dengan mengacu pada SK Menpan RB, upah mereka bisa kembali seperti semula. DPRD akan mengawal proses ini agar tidak merugikan petugas kebersihan yang menjadi garda terdepan menjaga kebersihan kota,” tegas Mery Rukaini.

RDP tersebut menghasilkan dua poin utama, yakni penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu Dinas LH yang akan mengacu pada besaran sebelumnya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, serta penyesuaian perjanjian kinerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Plt Kepala Dinas LH Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu sebenarnya tidak sepenuhnya mengacu pada jenjang pendidikan, namun pada beban kerja lapangan.

Melalui keputusan ini, DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi para petugas kebersihan sekaligus menutup celah ketimpangan pengupahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. (red)

Fraksi KIR DPRD Barut Dorong Program APBD 2026 Segera Direalisasikan