Beranda » Berita » Legislatif » DPRD Barito Utara » DPRD Barut Nilai Pemusnahan Surat Suara Perkuat Kepercayaan Publik

DPRD Barut Nilai Pemusnahan Surat Suara Perkuat Kepercayaan Publik

Pemusnahan Surat Suara 750x375
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, saat menghadiri pemusnahan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. (ist)

Borneohits.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) memusnahkan 488 surat suara rusak dan lebih sehari sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memastikan transparansi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan logistik pemilu.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Barut, Selasa (5/8/2025), disaksikan oleh unsur DPRD, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, serta instansi terkait lainnya.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri, menegaskan pemusnahan surat suara menjadi simbol integritas dalam demokrasi.

“Langkah ini bukan sekadar prosedural, tapi bentuk nyata dari keterbukaan dan akuntabilitas. Masyarakat perlu melihat dan merasakan bahwa semua proses diawasi dan tidak ada ruang bagi kecurangan,” ujarnya.

Henny Rosgiaty Rusli Apresiasi Dedikasi Petugas Damkar Barito Utara

Dari total 488 surat suara yang dimusnahkan, 140 di antaranya berstatus rusak, sedangkan 348 lainnya merupakan surat suara lebih dalam kondisi baik. Seluruh proses dilakukan terbuka di hadapan lintas lembaga.

Menurut H. Tajeri, keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan ini memperkuat legitimasi PSU dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Keterlibatan semua pihak, termasuk DPRD, menjadi bentuk pengawasan kolektif. Inilah yang diharapkan masyarakat: pemilu yang jujur, adil, dan terbuka,” tegasnya.

Pemusnahan surat suara tersebut merupakan bagian dari tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2025, yang digelar sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025. (red)

Fraksi KIR DPRD Barut Dorong Program APBD 2026 Segera Direalisasikan