Beranda » Berita » Legislatif » DPRD Barito Utara » DPRD Barut Dukung SE Bupati Lindungi Warga dari Asap

DPRD Barut Dukung SE Bupati Lindungi Warga dari Asap

Anggota DPRD Barito Utara, H. Nurul Anwar.

Borneohits.com – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barug) mendukung penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dan aparatur dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Anggota DPRD Barito Utara, H. Nurul Anwar, mengatakan kebijakan tersebut perlu diterapkan secara efektif seiring memburuknya kualitas udara.

Menurutnya, keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian utama ketika kabut asap mulai mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Kami mengapresiasi kebijakan Bupati yang cepat mengambil langkah antisipatif. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian utama ketika kualitas udara akibat kabut asap mulai memburuk,” ujar Nurul, Senin (7/9/2026).

Ia menyebut, kabut asap tidak boleh dianggap sebagai kondisi biasa. Paparan asap dapat memberikan dampak terhadap kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

Henny Rosgiaty Rusli Apresiasi Dedikasi Petugas Damkar Barito Utara

Karena itu, pembatasan aktivitas di luar ruangan dinilai perlu dilakukan ketika kondisi udara berada pada kategori tidak sehat. Namun, Nurul menegaskan langkah tersebut bukan berarti pelayanan pemerintahan harus dihentikan.

“Kalau kondisi udara belum sehat, aktivitas di luar ruangan memang perlu dibatasi. Ini bukan berarti pelayanan pemerintah berhenti, tetapi dilakukan penyesuaian agar masyarakat dan aparatur tetap terlindungi,” katanya.

Politisi PKB ini juga meminta pelayanan publik tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi di lapangan. Aparatur sipil negara (ASN) yang harus menjalankan tugas di luar ruangan diharapkan mengutamakan keselamatan dengan menggunakan perlindungan diri seperti masker.

Di sisi lain, upaya melindungi masyarakat dari kabut asap juga harus dibarengi dengan pencegahan munculnya titik api baru.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran.

Fraksi KIR DPRD Barut Dorong Program APBD 2026 Segera Direalisasikan

“Penanganan kabut asap tidak cukup hanya dilakukan pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran,” tegasnya.

Nurul berharap penerapan SE Bupati tersebut dapat berjalan secara efektif hingga kualitas udara kembali normal.

Menurutnya, langkah antisipatif diperlukan agar kabut asap tidak semakin mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pemerintahan maupun kegiatan pendidikan di Barito Utara. (red)