Beranda » Berita » Legislatif » DPRD Barito Utara » DPRD Barut Dorong Izin WPR Dipermudah

DPRD Barut Dorong Izin WPR Dipermudah

Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB

Borneohits.com – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Patih Herman AB, meminta pemerintah mempermudah regulasi dan proses perizinan dalam rencana pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sembilan kecamatan agar masyarakat kecil lebih mudah memperoleh legalitas usaha tambang.

Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Athink itu menilai legalisasi tambang rakyat perlu diikuti dengan birokrasi yang sederhana sehingga tidak membebani para penambang tradisional yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.

Menurut Patih Herman AB, meningkatnya aktivitas tambang rakyat dipicu berhentinya operasional sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Barito Utara, sehingga banyak masyarakat beralih menjadi penambang rakyat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Hampir beberapa perusahaan yang sudah closing project. Jadi mayoritas masyarakat kita yang bekerja di pertambangan, perkebunan, akhirnya larinya ya ke tambang rakyat,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Ia mencontohkan sejumlah perusahaan di wilayah Desa Lemo dan Desa Pendreh yang kini tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut, kata dia, membuat masyarakat harus mencari sumber penghasilan baru, salah satunya melalui aktivitas pertambangan rakyat.

Henny Rosgiaty Rusli Apresiasi Dedikasi Petugas Damkar Barito Utara

Meski mendukung pembentukan WPR, Patih Herman menegaskan kegiatan pertambangan rakyat tetap harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Menurut dia, pemerintah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai sistem penambangan yang baik dan ramah lingkungan.

Ia menilai pola penambangan tradisional masih dapat ditata agar lebih aman serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan, termasuk dengan membatasi penggunaan alat berat seperti ekskavator.

“Salah satu contoh, mereka menggali tanah mereka sendiri atau berdasarkan kesepakatan. Jadi dibuatkan sistem penambangan yang baik, misalkan corong ataupun ambuhan, lalu tanah buangan dari hasil olahan dibuatkan settling pond menggunakan terpal atau tabat. Sehingga air yang keluar benar-benar tersaring,” jelasnya.

Patih Herman juga menyarankan penggunaan jaring paranet dan tawas pada saluran limbah akhir sebagaimana telah diterapkan di sejumlah perusahaan tambang batu bara.

Di sisi lain, ia menilai prosedur administrasi dalam pengajuan legalitas WPR masih cukup rumit dan berpotensi menjadi kendala bagi masyarakat apabila harus memenuhi berbagai persyaratan teknis hingga dokumen lingkungan.

Fraksi KIR DPRD Barut Dorong Program APBD 2026 Segera Direalisasikan

“Kalau mengajukan itu harus mengambil titik koordinat lokasi tambang, kemudian mengajukan ke Tata Ruang untuk telaah apakah masuk kawasan hutan produksi atau lainnya. Kalau harus pinjam pakai kawasan, bagaimana masyarakat mengurus dananya, apakah mampu,” katanya.

Karena itu, Patih Herman berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat membantu mengakomodasi seluruh proses legalisasi WPR agar berjalan lebih cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat.

“Sekali lagi saya berharap tambang rakyat ini nantinya harus sesimpel mungkin birokrasinya, supaya masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaat dari legalitas tersebut,” tegas Patih Herman AB. (red)