Borneohits.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 oleh tiga perusahaan pertambangan batu bara sebagai jalur pengangkutan (hauling).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD pada Kamis (22/1/2026) ini menghadirkan perwakilan dari PT Batubara Duaribu Abadi (PT BDA), PT Barito Bangun Nusantara (PT BBN), dan PT Batara Perkasa.
Fokus utama pembahasan adalah persoalan perizinan serta dampak lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan oleh aktivitas angkutan alat berat tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menekankan bahwa meskipun daerah terbuka bagi investasi, tanggung jawab sosial dan dampak kesehatan masyarakat tidak boleh dikesampingkan, terutama akibat polusi debu di sekitar permukiman.
“Kami tidak melarang investasi, tetapi kami ingin masyarakat Barito Utara turut diperhatikan. Debu batu bara itu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat di kemudian hari,” tegas Henny Rosgiaty Rusli.
Senada dengan pimpinan rapat, anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, meminta langkah konkret dari PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk segera menghentikan penggunaan jalan kabupaten tersebut hingga adanya kepastian jaminan perbaikan.
Desakan serupa datang dari H. Taufik Nugraha, yang mendorong perusahaan untuk beralih ke jalan khusus tambang.
Ia menyarankan agar PT Batara Perkasa dan PT BBN menjajaki kerja sama dengan PT BDA dalam pemanfaatan jalur hauling milik mereka sebagai solusi alternatif agar tidak lagi membebani jalan umum.
Menanggapi sorotan legislatif, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui bahwa saat ini aktivitas pengangkutan masih menggunakan jalan kabupaten.
Namun, pihaknya mengklaim telah memulai langkah perbaikan infrastruktur sebagai bentuk komitmen perusahaan.
“Saat ini sudah dilakukan pengerjaan rigid sepanjang 1,1 kilometer serta 22 titik perawatan minor,” ungkap Erik, seraya menambahkan bahwa target total perbaikan jalan mencapai 3,2 kilometer.
DPRD Barito Utara menegaskan akan terus mengawal komitmen ini dan meminta perusahaan secara konsisten memprioritaskan kesehatan warga yang bermukim di sepanjang jalur lintasan.
Penegakan aturan mengenai jalan khusus tambang dinilai krusial demi menjaga umur teknis jalan kabupaten serta menjamin keselamatan dan kualitas udara bagi masyarakat setempat. (red)











