Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Keuangan Ilegal pada Akhir 2024

Borneohits.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 796 entitas ilegal selama periode Oktober hingga Desember 2024.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang.

Dari total entitas yang diblokir, sebanyak 543 adalah pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.

Selain itu, terdapat 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berisiko merugikan masyarakat, khususnya terkait pelanggaran penyebaran data pribadi.

Hudiyanto, dari Sekretariat Satgas PASTI, menjelaskan bahwa pihaknya juga menemukan dan memblokir 201 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan melalui impersonasi.

Modus ini dilakukan dengan meniru nama produk, situs, atau media sosial entitas resmi untuk menarik korban.

“Selain itu, kami juga mengidentifikasi delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, seperti PT Comfort DG Corporation, CCS Compleo, Komunitas Cerdas Financial, Xender RC Investment, Bursa ZUHYX, PT SAI Technology Group, PT NITG Teknologi Indonesia, dan World Pay One (WPONE),” jelas Hudiyanto, Jumat (24/1).

Ia menambahkan bahwa sejak pembentukannya pada 2017 hingga akhir 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal.

“Jumlah tersebut terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” lanjut Hudiyanto.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pinjaman daring ilegal dan pinjaman pribadi. Selain berpotensi merugikan secara finansial, penggunaan layanan tersebut juga dapat membahayakan data pribadi peminjam.

“Masyarakat perlu berhati-hati dengan tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang mencurigakan, terutama yang menggunakan modus impersonasi di media sosial seperti Telegram. Pastikan untuk memeriksa izin resmi dan informasi yang valid sebelum bertransaksi,” tegasnya.

Satgas PASTI terus berupaya memutus rantai kejahatan keuangan ilegal di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke otoritas terkait agar upaya perlindungan semakin optimal. (red)

Bagikan Berita Ini