Kacau! Polisi Berpangkat Aipda Perkosa Ibu Mertua

Borneohits.com – Seorang polisi berinisial Aipda AD dijatuhi sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) karena diduga memerkosa ibu mertuanya di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” kata Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi dikutip dari Antara, Minggu (20/4/2025).

Aipda AD yang merupakan anggota Polres Buton Utara memerkosa ibu mertuanya di rumah korban pada 16 Januari 2025. AD kemudian disidang etik dan diputuskan pecat dari anggota Polri.

AD mengajukan banding ke Polda Sultra atas putusan PTDH terhadapnya. Ia sempat mengeklaim akan terbesar dari sanksi pemecatan.

Totok Budi mengatakan pihaknya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses banding Aipda AD berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur.

“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” ujar Totok Budi.

Masyarakat sempat khawatir setelah keluarga korban menyebut adanya upaya penyebaran klaim dari Aipda AD kalau dirinya tidak akan dipecat. Dugaan intervensi pun muncul, menimbulkan keresahan di tengah publik.

Totok berkomitmen institusinya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih lagi jika kasusnya mencoreng nama baik Polri.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ucap Totok Budi.

Menurutnya, polisi harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan, termasuk apabila pelanggar berasal dari internal.

“Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu,” pungkas Totok terkait kasus Aipda perkosa mertua.

Kronologi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat Aipda AD terhadap mertuanya terjadi pada Rabu, 16 Januari 2025. Peristiwa terjadi di rumah korban di Buton Utara.

Saat itu, suasana rumah sepi, karena suami korban sedang tak berada di rumah.

Korban awalnya sedang berada di dapur sibuk memasak. Tiba-tiba, Aipda AD memanggil ibu mertuanya ke kamar.

Saat itu, Aipda AD berdalih bila dirinya ingin mengobrol dengan ibu mertuanya. Namun, karena ibu mertua sedang sibuk di dapur, akhirnya permintaan Aipda AD pun ditolak.

Entah apa yang ada di benak pelaku, bukannya menunggu, Aipda AD justru bergegas dari dalam kamarnya dan langsung memeluk mertuanya dari belakang. Lalu ia membopong ibu mertuanya ke dalam kamar hingga terjadi aksi kekerasan seksual.

Lantas, korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada suaminya.

Mendengar pengakuan tersebut, suami korban pun tak terima hingga akhirnya melaporkan aksi bejat Aipda AD ke Polres Buton Utara. Hingga akhirnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap Aipda AD dan saksi-saksi.

Hingga akhirnya yang bersangkutan pun dijatuhi sanksi PTDH. “Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” kata Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi, Sabtu (19/4/2025). (*)

Bagikan Berita Ini