Borneohits.com – Sidang lanjutan kasus gugatan terhadap Rumah Makan Sepinggan di Palangka Raya mencapai titik akhir yang mengejutkan pada 7 Agustus 2024.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya ini diwarnai dengan keputusan tak terduga dari pihak penggugat, JS, yang memilih untuk mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan terhadap klien tergugat, Yunu.
Jerfriko Seran. SH, kuasa hukum founder Rumah Makan Sepinggan berinisial Y, menyambut baik pencabutan gugatan tersebut. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa tuduhan yang selama ini diajukan oleh penggugat tidak memiliki dasar yang kuat.
“Setelah gugatan dicabut, ini artinya tidak benar apa yang mereka dalilkan selama ini,” ujar Jerfriko pada Rabu (7/8/2024).
Meskipun gugatan telah dicabut, Jerfriko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Ia mengungkapkan bahwa langkah hukum lanjutan akan diambil untuk menuntut pihak-pihak yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Kita akan melaporkan orang yang mencemarkan nama baik klien kita kemarin,” tambahnya dengan tegas.
Pencabutan gugatan ini menandai berakhirnya proses persidangan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Pihak tergugat merasa lega dengan keputusan tersebut, dan kini berfokus untuk memulihkan nama baik kliennya yang tercemar selama berlangsungnya kasus ini.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama para pelaku usaha kuliner di Kota Palangka Raya, yang mengikuti perkembangan persidangan dengan penuh antusias.
Sidang ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak mengenai betapa pentingnya menjaga reputasi dan kehati-hatian dalam melayangkan gugatan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Jumadi Seman atau pihak penggugat terkait pencabutan gugatan ini. (red)