Total Kerugian Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp1 Triliun

Borneohits – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, yang totalnya mencapai Rp1 triliun.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menyatakan bahwa laporan audit ini telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun,” ujar Nyoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Sebelumnya, dalam penyidikan KPK, hasil penghitungan kerugian negara sementara adalah sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar (total Rp220,42 miliar). Dengan demikian, hasil perhitungan final menunjukkan angka yang lebih besar, yaitu sekitar Rp779,58 miliar, sehingga total kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa laporan audit final yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun menandakan bahwa penyidikan kasus investasi fiktif PT Taspen hampir selesai.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa penyidikan kasus ini akan segera dilimpahkan ke tahap persidangan, dan laporan audit sebesar Rp1 triliun ini akan menjadi bukti dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai. Selanjutnya, kita akan limpahkan ke penuntutan, dan sebentar lagi akan dilakukan persidangan,” tutur Asep.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Penahanan kedua tersangka dilakukan pada pertengahan Januari 2025.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak untuk dijadikan investasi.

Selanjutnya, pada Januari 2019, setelah Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi. Salah satu kebijakan yang diambil adalah mengarahkan konversi sukuk tersebut menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.

Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun ke dalam reksa dana RD I-Next G2. Kebijakan ini melanggar aturan internal yang mengharuskan penanganan sukuk bermasalah dilakukan dengan strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjual di bawah harga perolehan).

Akibat investasi ini, dalam penyidikan sebelumnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar.

Beberapa pihak disebutkan mendapatkan keuntungan dari skema tersebut, antara lain:
1. PT IIM, sekurang-kurangnya Rp78 miliar

2. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar

3. PT PS (Pacific Sekuritas), sekurang-kurangnya Rp102 juta

4. PT SM (Sinar Mas), sekurang-kurangnya Rp44 juta

5. Sejumlah pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan juga diduga menerima keuntungan. (red)

Bagikan Berita Ini