Suparjan Efendi Apresiasi Sertifikat Merek Anyaman Rotan Gunung Purei

Borneohits.com — Kecamatan Gunung Purei resmi menerima sertifikat merek untuk produk anyaman rotan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sertifikat ini diberikan kepada Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual produk lokal.

Anggota DPRD Barito Utara (Barut), H. Suparjan Efendi, yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan, menyambut baik pencapaian ini.

Menurutnya, pendaftaran merek tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat setempat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini karena merupakan bentuk perlindungan bagi produk unggulan daerah. Dengan adanya sertifikat merek, para pengrajin anyaman rotan di Gunung Purei bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar H. Suparjan Efendi, Selasa (4/2/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan UMKM. Menurutnya, diperlukan program pembinaan, pelatihan, serta promosi untuk meningkatkan daya saing dan pemasaran produk lokal.

“Pemerintah daerah harus terus memberikan pendampingan dan pelatihan agar para pengrajin semakin terampil dan inovatif. Selain itu, kita juga perlu mendorong pemasaran digital agar produk anyaman rotan dari Gunung Purei bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur, menyampaikan bahwa pendaftaran merek ini menjadi salah satu upaya untuk menambah nilai jual produk lokal sekaligus melindunginya dari tindakan peniruan.

“Pendaftaran merek sangat penting agar produk lokal kita tidak mudah ditiru dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Kami berharap ini bisa menjadi awal yang baik bagi kemajuan UMKM di Gunung Purei,” kata M Mastur.

Sertifikat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum, atas nama Menteri Hukum dan HAM, lengkap dengan contoh merek serta jenis barang/jasa yang tercantum dalam dokumen resminya. (red)

Bagikan Berita Ini