Soal Tanah Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, Kilat Kasanang Minta RRI Tunjukkan Dokumen Asli

Borneohits.com – Lahan yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3, Kota Palangka Raya kembali menjadi sorotan setelah saling klaim antara oknum masyarakat dan juga oleh Radio Republik Indonesia (RRI).

Di lokasi tersebut, dipasang spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Kel Eterway S. Rasat dalam pendampingan pengawasan DPP FORDAYAK.”

Kemudian dari RRI Palangka Raya juga memasang spanduk dilokasi lahan tersebut yang bertuliskan “Sepenuhnya Adalah Tanah Milik Pemerintah Republik Indonesia c/q Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,”.

Tindakan tersebut telah memicu reaksi dari pihak Keluarga Eterway S. Rasat yang saat ini mengajukan gugatan terhadap kepemilikan lahan yang sama.

Kilat Kasanang, selaku penerima kuasa dari pihak Keluarga Eterway S. Rasat yang juga Ketua Fordayak Palangka Raya, menekankan perlunya membuka kembali jalur komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

“Kami sangat berharap agar komunikasi antara kedua belah pihak dapat segera dibuka kembali. Baik pihak kami maupun RRI bisa mengatur pertemuan. Apakah kami yang akan mengundang pihak RRI atau sebaliknya, itu bisa dibicarakan lebih lanjut. Yang terpenting adalah adanya kesempatan untuk berdialog dan membahas masalah ini secara langsung,” ucapnya, Rabu (21/8/2024).

Kilat menambahkan agar kedua belah pihak dapat menunjukkan surat atau dokumen asli yang dimiliki terkait dengan kepemilikan lahan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang relevan dapat dipertimbangkan dengan jelas dan transparan.

Menurut Kilat, meskipun putusan Mahkamah Agung dan putusan peninjauan kembali mengharuskan pembatalan putusan pengadilan tinggi sebelumnya, hal tersebut tidak serta merta memberikan kemenangan penuh kepada pihak RRI dalam sengketa ini.

“Meskipun putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tinggi sebelumnya, hal ini tidak berarti RRI secara otomatis memenangkan perkara ini,” ucap Kilat.

Kilat juga menegaskan pentingnya komunikasi yang konstruktif untuk mencapai penyelesaian yang adil.

“Kami membuka peluang untuk berdialog dengan RRI, jika mereka bersedia berkomunikasi, kami siap untuk membahas semua isu yang ada dan mencari solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Dengan adanya pertemuan yang transparan dan terbuka, kami yakin dapat menemukan jalan tengah untuk menyelesaikan sengketa ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala LPP RRI Palangka Raya, Dwi Korianingsih, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara, bukan milik individu atau kelompok tertentu.

“Ini adalah hak milik negara, bukan milik RRI Palangka Raya secara pribadi, melainkan negara Republik Indonesia c.q. hak pakai RRI Palangka Raya,” katanya.

Dwi menjelaskan, bahwa RRI telah memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut sejak tahun 1976.

“Kami sudah mengantongi sertifikat kepemilikan sejak 1976. Pihak yang mengklaim atas nama Pak Eterway dan keluarganya telah menggugat kami hingga ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung memenangkan RRI,” ungkapnya. (red)

Bagikan Berita Ini