Borneohits.com – Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi perhatian serius bagi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.
Kepala Dinas ESDM, Vent Christway, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan pertambangan demi melindungi kepentingan daerah dan lingkungan.
“Setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba,” kata Vent, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan akibat praktik yang tidak sesuai dengan standar pertambangan.
Vent juga menyoroti pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Ia mengingatkan bahwa kegiatan semacam ini merupakan pelanggaran serius yang harus dihentikan.
“Kami menghimbau para penambang untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan. Dengan adanya izin, kegiatan pertambangan akan lebih terpantau dan memberi kontribusi nyata bagi daerah,” jelasnya.
Vent menjelaskan bahwa saat ini, perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berada di bawah kewenangan Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Dengan adanya regulasi ini, ia berharap para pelaku tambang dapat menjalankan usahanya secara legal, sehingga potensi daerah dari sektor pertambangan dapat dimaksimalkan.
“Dengan regulasi yang sudah jelas, kami ingin menciptakan tata kelola pertambangan yang baik dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah,” pungkas Vent. (red)