Borneohit.som – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lamandau nomor urut 2, Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid, membantah tuduhan politik uang yang dilayangkan Paslon Nomor Urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman.
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/1/2025), mereka justru menuding paslon nomor 1, yang merupakan petahana Bupati Lamandau, memiliki potensi lebih besar untuk melakukan pelanggaran tersebut.
“Justru, berdasarkan teori relasi kekuasaan, pemohon lah yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan money politics dan pembagian beras karena pemohon merupakan calon petahana Bupati Kabupaten Lamandau,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Jeffriko Seran, saat menyampaikan jawaban di hadapan Majelis Hakim MK.
Jeffriko menegaskan bahwa individu-individu yang dituduh membagikan uang dan sembako bukan bagian dari tim pemenangan mereka yang terdaftar.
Selain itu juga, tambahnya, bahwa tidak ada laporan atau temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait tuduhan tersebut.
Jeffriko juga menegaskan bahwa sebagai penantang, Paslon 2 tidak memiliki akses atau kapasitas untuk memanfaatkan program pemerintah daerah dalam kampanye, seperti yang dituduhkan pemohon, paslon nomor urut 1.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran politik uang yang melibatkan Paslon 2 memang diterima dan dikaji.
Namun, laporan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat materiil karena uraian kejadian tidak jelas dan bukti-bukti pendukung tidak memadai.
“Kami mengeluarkan pemberitahuan kepada pelapor untuk menyampaikan perbaikan, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, perbaikan tidak disampaikan,” ujar Yustedi.
Bawaslu juga menyelidiki dugaan pembagian beras di toko Yen Mart, yang disebut sebagai bagian dari politik uang.
Namun, Panitia Pengawas Kecamatan Bulik Timur menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut adalah ungkapan syukur pribadi pemilik toko, Yenramler Sihombing, dan bukan kampanye politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, selaku termohon, menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon paslon 01 tidak terbukti dan tidak berimplikasi pada pemungutan suara ulang.
Kuasa hukum KPU, Baron Harahap Saleh, juga menyoroti ketidaksesuaian antara posita (alasan hukum) dan petitum (tuntutan) yang diajukan Pemohon.
“Pemohon mendalilkan pemungutan suara ulang di 28 TPS, tetapi dalam petitum hanya meminta pemungutan ulang di 25 TPS. Hal ini membuat permohonan menjadi kabur atau obscuur libel,” jelasnya.
Sidang lanjutan akan terus berfokus pada pembuktian dari masing-masing pihak. (red)