Satu Keluarga Jalani Bisnis Judi Online, Omzet Puluhan Miliaran

Sebelum bisa bermain dari salah satu game judi itu, pemain terlebih dahulu membeli sebuah chip dengan berkomunikasi dengan admin dengan nomor telepon yang telah disediakan di kolom leaderboard.

“Bahwa dalam kegiatan operasional daripada para pelaku admin mengolah judi online ini, penyelenggara memiliki 22 orang admin yang bertugas secara bergantian selama 24 jam untuk melayani para pemain yang akan membeli,” ujar Wira.

Kata Wira, untuk pembelian chip dihargai Rp65 ribu untuk 1 miliar chip yang bisa dibayarkan melalui transfer atau e-wallet yang telah disediakan. Bila pemain menang, chip tersebut bisa dijual kembali hanya saja dengan harga yang berbeda.

Pemain dapat menukar chip yang didapatkan kepada admin pada akun dengan cara yang sama dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar chip.

Untuk hasil penukaran chip itu kemudian disetorkan kepada lima pelaku baik secara transfer atau e-wallet.

“Penyelenggaraan jual beli tersebut sejak Tahun 2022 sampainya tertangkap diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar. Berdasarkan keterangan para pelaku hasil dari jual beli chip transferkan ke berbagai rekening dan diberikan crypto,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku yang merupakan anggota keluarga itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan 18 orang tersangka yang merupakan admin aksi judi online berkedok game itu.

Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (red)

Bagikan Berita Ini