Satgas Pantau Pelaku Judi Online yang Lakukan Top Up di Minimarket

Kantamedia.c0m – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bakal mengerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah untuk memantau pelaku judi online yang hendak melakukan top up di minimarket.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoodinasi dengan TNI-Polri dalam memberantas judi online.

“Judi online, tadi saya sudah ketemu dengan Pak Kapolri, KSAD terkait dengan pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kita akan berkoordinasi dengan minimarket-minimaket,” ujar Hadi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

Sebelumnya, Hadi yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu mengatakan bahwa pihaknya akan menutup layanan top up terafiliasi judi online yang berada di minimarket. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi,” ujar Hadi dalam jumpa pers, Rabu (19/6/2024).

Hadi menjelaskan bahwa pengisian pulsa biasa dengan top up untuk transaksi judi online berbeda. Transaksi judi online dapat terdeteksi dengan kode virtual saat isi ulang.

“Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat,” ucapnya.

Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU

Satgas Pemberantasan Judi Online Polri akan menjerat para bandar judi online dan operator dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, bahwa lewat penerapan pasal TPPU tersebut nantinya penyidik juga akan melakukan pelacakan terhadap seluruh aset milik pelaku.

“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

Menurut Wahyu melakukan penyelidikan aset dari hasil judi online tersebut tidaklah mudah. Sebab banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online lewat pelbagai modus seperti uang kripto.

“Pelacakan aset itukan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort, nanti akan terus kita lakukan,” tuturnya.

Sebelumnya, Wahyu menjabarkan terdapat 318 kasus tindak pidana perjudian online yang berhasil diungkap selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Dari total 318 kasus judi online yang tersebar di pelbagai wilayah itu, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka,” jelasnya.

Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan dari berbagai kasus yang berhasil diungkap pihaknya juga turut menyita barang bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.

Selain itu, ia mengatakan penyidik turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Serta barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian. (*/red)

Bagikan Berita Ini