Borneohits.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil perjudian online.
Penyidik juga menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening bank.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pemberantasan judi online ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum demi menciptakan perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
“Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo, yang serius dalam pemberantasan judi online dan pencucian uang. Tersangka PT AJP dan FH ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, (16/1/2025)
PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga komisaris perusahaan tersebut.
Dana tersebut berasal dari platform judi seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
“PT AJP digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil judi online dengan mengalirkannya ke investasi properti, khususnya pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss,” jelasnya.
Selama 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Dana tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, dengan keuntungan yang kembali ke rekening PT AJP dan FH.
FH dan PT AJP dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.
FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, sementara PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.
Polri menyita uang Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik juga menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
“Penyitaan ini adalah langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari judi online dan melindungi aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan judi online dan TPPU ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini secara profesional dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (red)


