Pimpinan PT TSK Diduga Terlibat Korupsi Dana Proyek Pengecatan Jembatan?

Borneohits.com – Salah satu Pimpinana di PT Tahasak Sungai Kahayan (TSK) berinisial JHS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana proyek pengecatan jembatan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

Proyek ini mencakup pengecatan Jembatan Anjir Kelapan dengan luas 697,11 meter persegi dan Jembatan Gohong Pulang Pisau dengan luas 6.472,55 meter persegi.

Pekerjaan proyek tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Sub Kontraktor Nomor 28.03a/Surat Kontrak Kerja/IV/2023, yang ditandatangani oleh Pihak Pertama PT TSK Pusat Palangka Raya JHS bersama Pihak Kedua Daduk Andriyanto, pada 3 April 2023 lalu di Pulang Pisau.

Dugaan JHS terlibat dalam tindak pidana korupsi mencuat, setelah pihak kedua yang tercantum dalam surat perjanjian kerja mengklaim tidak mendapatkan haknya sesuai perjanjian.

“SPK dengan tegas menyebutkan dalam Pasal 2 tentang Pendanaan bahwa semua pengeluaran untuk keperluan pembangunan harus diajukan oleh pihak kedua dan disetujui oleh pihak pertama,” ucapnya Daduk Andriyanto,

Pembayaran seharusnya dilakukan setelah pekerjaan selesai, dengan upah borongan senilai Rp322.634.700 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Kejadian ini sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng pada 12 Oktober 2023, lalu. “Namun belum ada perkembangan sampai sekarang,” jelas Daduk.

Sementara itu, saat dikonfirmasi JHS belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, JHS membenarkan telepon tersambung dengan dirinya.

Kemudian saat ditanya terkait dugaan korupsi terhadapnya, JHS enggan memberika jawaban.

“Saya masih repot ini pak, masih ada urusan. Saya juga konsultasi dengan pengacara belum ada jawaban, makanya saya no comment dulu pak ya. Menunggu jawaban dari pengacara dulu,” pungkasnya. (red)

TAG:
Bagikan Berita Ini