Borneohits.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, mengajukan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024, yang menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024.
Permohonan ini disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Maluku Tengah pada Selasa (14/1/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, kuasa hukum pemohon, Abdul Jabbar, memaparkan perolehan suara berdasarkan data termohon (KPU).
Paslon uomor urut 01, Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Paslon pemohon memperoleh 50.149 suara, Paslon nomor urut 03, Andi Munaswir–Tina Tetelepta meraih 54.192 suara, dan paslon nomor urut 04, Zulkarnain Awat–Mario Lawalata, mendapat 57.988 suara.
Total suara sah tercatat 192.689.
Namun, menurut perhitungan pihaknya, kata Abdul Jabbar, hasilnya berbeda, di mana Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam mengklaim pihaknya memperoleh 54.222 suara, sementara Paslon 04 mendapatkan 53.915 suara.
Pihaknya juga menilai adanya keterlibatan aktif Pj Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, dalam mendukung Paslon Nomor Urut 04.
Rakib Sahubawa dikatakan Abdul Jabbar, telah mendirikan Tim Relawan Malteng Bangkit pada Mei 2024, yang dipimpin olehnya sebagai Dewan Pembina, serta mengutamakan dukungan untuk Paslon 04.
Pelanggaran lebih lanjut diduga terjadi ketika Rakib Sahubawa mengganti enam camat dan dua sekretaris kecamatan pada 28 Oktober 2024, atau 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Hal ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 16 Tahun 2010,” tegasnya.
Menurut Abdul Jabbar, pelanggaran tersebut juga memengaruhi hasil pemungutan suara di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan dengan 423 pemilih.
Oleh karena itu, lanjut Jabbar, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU dan menetapkan perolehan suara yang benar, serta memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang terindikasi pelanggaran tersebut. (red)